Gubernur Koster: Tindak Tegas WNA Nakal di Bali

kokos
BERI PENJELASAN - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan dan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberi penjelasan mengenai ulah wisman selama berlibur di Pulau Dewata. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Warga negara asing (WNA) yang kerap berulah di Pulau Dewata membuat Gubernur Bali Wayan Koster gerah. Dia mengungkapkan WNA yang nakal perlu diberikan tindakan tegas terutama jika mereka melanggar norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia. “Ini merupakan warning bagi semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Koster di Kantor Imigrasi Kelas I A TPI Khusus Ngurah Rai, Minggu (12/3/2023).

Dia berharap agar wisatawan yang berwisata ke Bali memanfaatkan travel agent (biro perjalanan wisata) dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri. “Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, namun tidak memakai baju, tak berhelm, bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Gubernur Bali tamatan ITB ini, didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan
Danu Putra.

Baca juga :  ”Mamengkung”, Warga Bermain Catur di Lapangan Puputan Badung Dibubarkan

Tak hanya melanggar aturan, banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang berbuat kriminal  mulai dari membuka usaha ilegal, menjadi pekerja seks komersial (PSK) hingga mencuri. Ulah WNA yang melanggar aturan, terutama ketertiban berlalu lintas ini, tentu saja membuat geram masyarakat. Hingga membuat polisi gencar menggelar razia kendaraan. Beberapa waktu lalu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga PSK asal Rusia.  Ketiganya berinisial VS, IL dan TE, yang dipulangkan ke negaranya pada Jumat (10/3) malam. Ketiganya diamankan oleh Direktorat Pengawasan, dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan disangka menyalahi izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK.

Selain ketiga PSK itu, Kemenkuham Bali mendeportasi lagi lima WNA yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. “Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap lima WNA, di antaranya satu warga Rusia dan empat warga Nigeria. Kelima WNA yang diamankan oleh petugas Imigrasi tersebut terlibat dua kasus yang berbeda,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Baca juga :  Agar Bertahan di Masa PPKM Darurat, DTW Alas Pala Pangkas Varian Buah Pakan Monyet

Dia menambahkan WNA yang pertama diamankan berinisial IZ (29) asal Rusia pada 3 Maret 2023. Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapat tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara. IZ terbukti sebagai pelatih tenis di salah satu pusat olahraga.

Sedangkan empat WNA ditangkap pada 7 Maret 2023. Awalnya tim patroli Imigrasi Ngurah Rai mendapat informasi ada empat warga Nigeria berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31), yang melebihi masa izin tinggal di Indonesia.  (yan)

Baca juga :  Polres Badung Siapkan Aplikasi Perubahan Perilaku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini