Denpasar, DENPOST.id
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan ketua panitia penyelanggara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 sebagai tersangka. Dia merupakan Rektor Unversitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara. Dia diduga terlibat kasus penyalahgunaan dana SPI dengan kerugian negara Rp 105 miliar dan Rp 3,8 miliar.
Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, didampingi Kasi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Saban, mengatakan, Prof. Antara ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Hingga saat ini sudah ada empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, pada Senin (13/3/2023).
Prof. Antara diduga terlibat perkara dugaan kasus korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, saat menjadi ketua panitia. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 105 miliar dan Rp 3,8 miliar. Ini sesuai dengan hasil audit internal Kejari Bali,” tegasnya.
Saat ini, kata Agus Eko, Prof. Antara masih diperiksa sebagai saksi. Dan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dijadwalkan ulang. “Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf f junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP,” bebernya.
Menurut Agus Eko, setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. “Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran,” tegasnya.
Sementara menurut informasi lainnya, pungutan dana SPI itu dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan, karena dinilai memberatkan. Pengelolaan dana SPI oleh pihak Unud juga dinilai tidak transparan. Hanya saja, Rektor Unud saat itu, Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017. (124)