
Kereneng, DENPOST.id
Oknum polisi berinisial Bripda KR ditangkap lantaran terlibat penggelapan belasan kendaraan. Bripda KR yang berdinas di Polda Bali itu saat ini masih diproses penyidik Bid Propam Polda Bali.
Kabidhumas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan Propam telah memeriksa Bripda KR. “Bripda KR merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Bali yang bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari. Dia dijemput Propam dan diamankan di Singaraja pada awal Maret 2023,” katanya, Senin (13/3/2023).
Tak hanya itu, kata Satake, Bripka KR juga dilaporkan telah menggelapkan 11 kendaraan, dengan modus menyewa dari berbagai orang, lalu digadaikan. “Ada enam laporan di Polda Bali terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan, kendaraan itu terdiri dari tiga roda empat dan delapan roda dua,” bebernya.
Sementara ini, Provos telah mengamankan enam kendaraan berupa satu mobil dan enam motor sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat berjejer di Provos dan dipasangi garis polisi. Perilaku kriminal oknum ini telah terjadi sejak dirinya bertugas di Sabhara Polres Jembrana. “Karena bermasalah itulah dia dipindahkan ke Polda Bali,” kata Satake.
Menurut Satake, pria asal Sidetapa, Buleleng itu melakukan perbuatannya karena kecanduan bermain judi online. “Dia baru lima tahun jadi polisi, angkatan 2017. Sudah berbuat seperti ini beberapa bulan sejak di Jembrana, jadi tidak naik pangkat, setelah diproses dipindah ke Polda, memang yang bersangkutan karena ada hobi main judi online,” tambahnya.
Bripda KR akan diberi tindakan secara kode etik terlebih dahulu. Ada kemungkinan paling parah dia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Demi mencegah permasalahan seperti ini perlu dilakukan pengawasan di Polri, baik melalui inspektorat maupun propam, sehingga membantu untuk penertiban kepada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tegasnya. (124)