Kereneng, DENPOST.id
Aparat Ditreskrimum Polda Bali mengaku kekurangan bukti dalam menetapkan tersangka kasus pembuatan KTP ilegal yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina. “Kami terus mendalami kasus pemalsuan dokumen tersebut. Anggota kami hanya tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (13/3/2023).
Menurut Satake, selain Polda Bali, kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut juga ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar. “Polda Bali menangani WNA-nya. Sementara Kejaksaan memproses dugaan penggunaan calo. WNA itu kabarnya membayar hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan KTP,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Satake, Polda Bali juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dan saat ini, kedua WNA itu telah ditahan di Imigrasi. “Kami telah memeriksa beberapa saksi. Mulai camat, kepala desa di Denpasar dan Badung, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi. Gelar perkara juga telah dilakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Satake mengaku masih membutuhkan bukti tambahan untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Hanya kurang satu bukti saja, jika itu lengkap bisa ke penetapan tersangka,” katanya.
Ditanya terkait bukti yang perlu dilengkapi, Satake enggan membeberkannya. Dia mengaku hal tersebut merupakan ranah proses penyelidikan. (123)