Dilantik, Kadiskominfo Diminta Jadi Corong Informasi Daerah

lantik adv
DILANTIK - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) definitif I Ketut Eko Susila Artha Permana, dilantik pada Senin (13/3/2023).

Negara, DENPOST.id

Jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana yang sebelumnya kosong akhirnya diisi pejabat definitif. I Ketut Eko Susila Artha Permana yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilantik menjadi Kadiskominfo oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Senin (13/3/2023) di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana. Sementara jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik juga rangkap dijabat Eko Susilo sebagai Plt (Pelaksana Tugas).

Baca juga :  Tak Terima Dinasehati, Nelayan Tersingung dan Main Tusuk

Usai melantik, Tamba meminta Eko Susila segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya tentang kegiatan yang terlaksana dan belum terlaksana. “Koordinasi dengan pejabat sebelumnya terkait apa yang masih tertinggal dan menjadi PR agar bisa cepat terselesaikan,” ujarnya.

Menurut Tamba, Diskominfo sebagai pengolah informasi harus bisa menyampaikan program-program Pemkab Jembrana dengan baik kepada masyarakat. “Bisa dikatakan adalah humasnya (corong informasi) Pemerintah Kabupaten Jembrana. Jadi, harus bisa menyampaikan program pemerintah dengan baik. Selain itu, keberadaan teknologi yang terus berkembang dan maju harus bisa diikuti dan diimplementasikan terutama terkait digitalisasi,” pintanya.

Dia juga berpesan agar setelah dilantik, pejabat baru bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh untuk Jembrana. “Tunjukkan secara maksimal kemampuan dan integritas dalam bekerja untuk bersama-sama mewujudkan Jembrana emas 2026,” ujarnya.

Baca juga :  Libur Panjang, Wakapolda Bali Cek Pelabuhan Gilimanuk

Usai pelantikan, Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan predikat kepatuhan kepada 6 perangkat daerah atas kepatuhan standar pelayanan publik. Tertinggi hingga terendah, Puskesmas 1 Negara, Dinas PMPTSPTK, Puskesmas II Jembrana, Dinas Dikpora, Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial. (c/120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini