
Bangli, DENPOST.id
Kasus warga negara asing (WNA) di Bali yang memiliki KTP Indonesia, diatensi pula Pemda Bangli melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli. Di mana, pihak Dukcapil kian memperketat pengawasan dokumen dalam hal verifikasi dokumen dalam penerbitan KTP WNA.
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bangli, Nyoman Murditha mengungkapkan sesuai data Disdukcapil Bangli, sampai saat ini tercatat WNA yang berstatus tinggal di Bangli yang memegang Kartu Identitas Penduduk Sementara ada 9 orang dan yang memegang kartu tinggal tetap ada 12 orang dan sudah ber-KTP WNA.
Untuk antisipasi oknum yang tidak bertanggungjawab dalam penerbitan KTP Indonesia bagi WNA, pihaknya mengaku tetap melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Melakukan verifikasi melekat terhadap calon penduduk atau calon pendaftar yang datang untuk registrasi yang terindikasi sebagai warga negara asing,” jelasnya.
Dengan mekanisme yang ketat, pihaknya mengharapkan hal-hal yang di luar ketentuan tidak terjadi. Ditekankan, sejatinya WNA boleh memiliki KTP tetapi berupa KTP WNA bukan KTP WNI. “Kalau ada WNA yang sudah beralih status ke warga negara boleh mengajukan KTP WNI. Tentunya dengan ketentuan bahwa WNA tersebut sudah memegang semua persyaratan yang ditentukan oleh Perundag-undangan,” pungkasnya. (128)