
Denpasar, DenPost.id
Begitu menyandang status tersangka, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2203). Antara diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik tidak menahan Prof.Antara. Namun saat keluar ruangan penyidik, Antara tampak kelelahan. Mantan Ketua Panitia Penyelengara SPI mahasiswa baru Jalur mandiri Unud itu diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 18.00. “Saya diperiksa sebagai saksi. Penyidik mengajukan 48 pertanyaan. Semuanya telah saya jawab,” ucap Prof. Antara.
Berkaitan dengan status penetapannya menjadi tersangka, Antara mengaku masih mempelajari dan belum bisa dijelaskannya. Saat ditanya materi penyidikan, Antara mengaku yang pertama: mengenai regulasi. Kedua: sistemnya tidak menentukan kelulusan, dan yang terpenting dananya tidak ada mengalir ke para pihak atau staf Unud alias semuanya mengalir ke kas negara. “Lebih jauh tanya ke penyidik ya. Kami hormati proses hukum, itu intinya,” tegas Antara.
Sebelumnya penyidik Kejati Bali menetapkan Ketua Panitia Penyelenggara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp105 miliar dan Rp3,8 miliar.
Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo didampingi Kasi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Saban, Senin kemarin, mengungkapkan Prof.Antara menyandang status tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Hingga kini ada empat yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Tiga tersangka lainnya adalah anggota panitia penerimaan mahasiswa baru Unud. Mereka adalah IKB, S.Kom, M.Si.; IMY, S.T., dan Dr. NPS, S.T.,M.T. Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Eko Purnomo menambahkan Prof.Antara diduga terlibat kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 saat dia menjabat Ketua Panitia. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp105 miliar dan Rp3,8 miliar. Hal ini sesuai dengan hasil audit internal Kejari Bali,” tegasnya.
Menurut Agus Eko, Rektor Unud Prof.Antara masih diperiksa sebagai saksi. Sedangkan pemeriksaannya sebagai tersangka rencananya dijadwal ulang. “Tersangka (Prof.Antara) dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” bebernya.
Agus Eko mengungkapkan setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai dari Rp1 juta hingga Rp150 juta atau besarannya tergantung masing-masing prodi. “Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran (FK),” tegasnya.
Informasi lain yang diperoleh DenPost, pungutan dana SPI itu dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Uang pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan, karena dinilai memberatkan. Selain itu, dinilai tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI yang dilakukan pihak Unud. Sedangkan Rektor Unud saat itu, Prof.Dr.dr.Anak Agung Raka Sudewi, mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan UU No.12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan Permendikti No.39 Tahun 2017.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Prof.Antara yakni Agus Sudjoko mengungkapkan pembayaran tagihan dana SPI tersebut pada kanal-kanal yang telah disediakan oleh bank tujuan (ATM, M-banking, dan teller) sesuai petunjuk pembayaran masing-masing bank tujuan yang dipilih oleh calon peserta yang ditampilkan oleh sistem sesuai tagihan. Selanjutnya mahasiswa yang telah melakasanakan pembayaran dan registrasi ulang akan mendapat nomor induk mahasiswa dan pembagian kontribusi mahasiswa baru seperti jas almamater, kartu registrasi mahasiswa, pedoman akademik, map dan tas Unud yang tidak dipungut biaya lagi.
Setelah proses registrasi ulang, data mahasiswa yang teregistrasi dilaporkan untuk ditetapkan menjadi mahasiswa Unud yang sah untuk ditetapkan dalam SK Rektor Unud tentang mahasiswa baru jalur mandiri sesuai tahun penerimaan. Sedangkan mahasiswa yang dinyatakan lulus, tetapi tidak melanjutkan untuk registrasi, ditetapkan dengan SK Rektor tentang pembatalan kelulusan mahasiswa baru jalur mandiri sesuai tahun penerimaan.
Agus Sudjoko menambahkan bahwa penerimaan mahasiswa jalur mandiri sudah diatur sesuai peraturan, sehingga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelaksanaan sesuai dengan SOP di Kampus Udayana. Seluruh dana sumbangan mahasiswa baru itu masuk ke rekening Unud alias tidak ada masuk ke rekening pribadi. (yan)