
Jimbaran, DenPost.id
Menyikapi kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, Unud melakukan rapat koordinasi internal pada Selasa (14/3/2023), di Rektorat, Jimbaran, Kutsel, Badung.
Mewakili Tim Hukum Unud, Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.Hum., dalam rilis yang dikirim ke DenPost dan sejumlah wartawan, menginformasikan ada delapan poin yang dihasilkan dalam koordinasi internal itu. Hal serupa dilakukan Juru Bicara (Jubir) Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi melalui pesan WA.
Hasil koordinasi itu menyebut bahwa SPI berlangsung sejak tahun 2018 di Unud. Pertimbangannya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.25 Tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. “Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana No.476/UN14/HK/2022 tentang SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023,” ungkap rilis itu.
Disebutkan pula bahwa mereka yang dapat dikenai dana SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu. Sedangkan mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun penentuan besaran nominalnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Permendikbud No.25 Tahun 2020 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (4) Permendikbud No.25 Tahun 2020 tersebut, SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. “Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0. Kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes yang bersangkutan,” tegas rilis itu.
Sesuai data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp335.251.590.691. Total nilai SPI ini dibayar melalui rekening negara oleh mahasiswa yang dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah. Dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra-sarana.
Menurut rilis tersebut, Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk ke rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit guna melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara seperti: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Unud, dan kantor akuntan publik. Dengan demikian, Unud selalu berupaya agar terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI di dalamnya. “Hingga kini Unud mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, mengingat besaran nominal yang dicantumkan tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud,” tandas rilis tersebut. Sebagai penutup, Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan. (sug/yan)