BEM Unud Minta Aparat Usut Dugaan Pengelolaan Dana Lain

bem1
Presiden BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara

Denpasar, DenPost.id

Penetapan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud buka suara. Selain mendukung proses hukum yang berlangsung, mereka juga minta agar aparat penegak ghukum mengusut kasus dugaan pengelolaan dana-dana lainnya di kampus tempat mereka menimba ilmu.

Presiden BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, Selasa (14/3/2023), mengaku malu dengan penetapan empat pejabat Unud menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. “Kami BEM mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Usut tuntas! Jangan sampai makin menjadi-jadi. Kami malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar dosen-dosen kami ditetapkan menjadi tersangka. Saya tidak kaget ketika beliau (Prof.Antara) ditetapkan menjadi tersangka, karena kapasitas beliau saat itu menjadi Wakil Rektor (WR) I, sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru,” tegasnya.

Baca juga :  Wujudkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali, Gubernur Koster Diapresiasi Menteri Bappenas

Bagus juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri soal dugaan penyalahgunaan dana SPI, tapi juga bentuk pengelolaan keuangan lain di Unud. “Kami ingin menjaga marwah kampus kami. Telusuri mulai dari dana akademik hingga kemahasiswaan. Pada akhirnya segala aspek yang ada harus diselidiki dan ini menjadi tamparan bagi seluruh tenaga pendidik untuk melakukan segala bentuk administrasi dengan baik,” ungkapnya.

Dia juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar membongkar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Apalagi ketika itu Prof. Antara memiliki atasan yakni rektor sebelumnya.

Baca juga :  Tuntut Papua Merdeka, Sekelompok Mahasiswa Bentrok Dengan Ormas PGN

Bagus menilai bahwa dana SPI memang menjadi sumber masalah. Dia dengan tegas meminta dana SPI dihapus saja karena menjadi problem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dari tahun ke tahun. “Revisi Permendikbud No.25 Tahun 2020. Tolak komersialisasi pendidikan! Jangan sampai SPI masih bertahan,” pungkasnya.

Di Tempat terpisah, Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menduga kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp443,9 miliar. Rinciannya: kerugian negara senilai Rp105,39 miliar dan Rp 3,34 miliar, serta kerugian perekonomian negara senilai Rp334,57 miliar.

Baca juga :  Pencurian Pretima Marak, Kapolres Gianyar Sarankan "Makemit" dan Siskamling Dihidupkan

Sebelumnya DenPost memberitakan bahwa penyidik Kejati Bali menetapkan ketua panitia penyelenggara dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Tersangka yang Rektor Unud, Prof.I Nyoman Gde Antara, ini diduga terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara Rp105 miliar dan Rp3,8 miliar. Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo didampingi Kasi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Saban mengatakan Prof. Antara ditetapkan menjadi setelah dilakukan gelar perkara. “Hingga kini ada empat yang ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya, Senin (13/3/2023). (yan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini