Bangli, DENPOST.id
Satpol PP Kabupaten Bangli kembali mendatangi villa/camping apung di Danau Batur, Kintamani, Bangli. Kali ini guna memastikan posisi lahan tempat berdirinya tempat usaha yang sebelumnya dilaporkan lantaran diduga mengambil sempadan danau.
“Kita kembali turun untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data luas lahan yang diklaim warga tersebut. Hasilnya, posisi villa memang masih di lahan milik warga setempat,” ujar Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, Selasa (14/3/2023).
Saat turun belum lama ini, pihak pemilik menyatakan kalau lahan lokasi Villa Apung, masih lahan miliknya, namun teremdam oleh air danau yang pasang. Setelah pemilik menunjukkan data kepemilikan termasuk uas lahan, maka pihaknya kembali turun ke lokasi. Hasilnya, posisi villa yang dikeluhkan warga itu, memang posisinya masih di lahan kepemilikan warga itu.
Yang mana, sesuai SPPT dari panjang lahan kepemilikan 87 meter yang terlihat berupa daratan 65,55 meter. Sementara lahan yang terendam air danau panjangnya mencapai 19 meter.
Terkait ijinnya, sesuai laporan yang diterimanya bahwa pihak pemilik sudah memproses terkait perijinannya. Dikatakan juga bahwa pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangli sudah sempat turun ke lokasi. “Pemilik sudah mendaftarkan perijinannya secara online,” sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PTSP Bangli I Made Ari Pulasari mengungkapkan kalau villa/camping apung itu belum mengantongi ijin. Yang mana sesuai hasil pengecekan pihaknya, pemilik telah mengajukan permohonan ijin secara online. “Villa Apung tersebut memang belum kantongi ijin, yang mana ijin sudah dimohonkan secara online,” sebutnya. (128)