
Kereneng, DenPost.id
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan Rodion Krynin (39) asal Ukraina menjadi tersangka kasus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal. Pria tersebut kemudian ditahan di Mapolda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (14/3/2023), mengungkapkan Rodion ditetapkan menjadi tersangka karena membuat dan menggunakan dokumen kependudukan atau KTP palsu. “Rodion yang menggunakan nama di KTP Alexandre Nur Rudi awalnya ditahan oleh Imigrasi, dan dia dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali,” tegasnya.
Menurut Satake Bayu, tersangka Rodion dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan memalsu surat-surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sedangkan warga asal Suriah, Mohamad Zghaib Nasir, yang terlibat kasus sama, masih menjalani pemeriksaan sehingga belum ditetapkan menjadi tersangka pembuat KTP ilegal. “Untuk Mohamad Zghaib, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk proses hukum lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya DenPost.id memberitakan aparat Ditreskrimum Polda Bali kekurangan bukti dalam menetapkan tersangka kasus pembuatan KTP ilegal yang dilakukan dua WNA, Muhamad Zghaib Nasir (33) asal Suriah, dan Rodion Krynin (39) asal Ukraina.
Menurut Kombes Satake Bayu, Polda Bali terus mendalami kasus pemalsuan dokumen tersebut. Selain ditangani Polda Bali, kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. “Polda Bali menangani WNA-nya, sedangkan kejaksaan memproses dugaan penggunaan calo. ‘’WNA itu kabarnya membayar hingga puluhan juta rupiah untuk mendapat KTP,” bebernya.
Polda Bali juga telah memeriksa beberapa saksi, mulai dari camat, kepala desa di Denpasar dan Badung, staf Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga Imigrasi. Gelar perkara juga telah dilakukan. (yan)