
Denpasar, DENPOST.id
Setelah Rodion Krynin (39) asal Ukraina ditahan di Polda Bali terkait pemalsuan dokumen kependudukan, Kejaksaan Negeri Denpasar juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya di Lapas Kerobokan. Mereka yakni Zghaib Nasir (33) asal Suriah, salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di Denpasar Selatan berinisial IWS, pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara inisial IKS dan seorang wanita yang berperan sebagai penghubung berinisial NKM. “Mereka kami tahan selama proses penyelidikan berlangsung, yakni 20 hari ke depan,” kata Kajari Denpasar, Rudy Hartono, Rabu (15/3/2023).
Menurut Rudy, dua tersangka yakni IWS dan IKS dijerat dengan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi warga negara asing (WNA). Mereka dikatakan menerima suap dalam menjalankan tugasnya. Sementara dua tersangka lainnya, NKM dan Nasir diduga turut serta melakukan penyuapan dan memalsukan dokumen.
Menurut Rudy, kedua WNA yang ditangkap membuat KTP beserta dokumen kependudukan lainnya sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali. “Sudah ada niat dari WNA ini untuk membuat KTP karena mereka ingin membeli aset berupa tanah, properti dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus ada KTP, KK (kartu keluarga) dan akta lahir. Yang jelas KTP itu telah mereka gunakan untuk membuka rekening bank di Bali,” ungkapnya.
Rudy menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni melalui seorang penghubung berinisial NKM. Perempuan tersebut lantas memperkenalkan kedua WNA itu ke seorang pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS. Tak hanya itu, NKM juga mengenalkan WNA itu ke salah seorang Kadus di Denpasar Selatan, yakni IWS. “Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua tersangka WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” bebernya.
Selanjutnya, pada 19 September 2022, WNA asal Suriah sudah menerima KTP, KK dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan WNA asal Ukraina, menerima identitasnya pada November 2022 dengan nama Alexandre Nur Rudi.
Untuk mengurus dokumen tersebut, WNA Suriah mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta dan WNA Ukraina memberi uang Rp 31 juta. “Saya tidak melihat nilainya di sini. Ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara. Artinya, ada pemberi dan penerima. Jadi pemberi dan penerima jadi tersangka. Kami menangani perkaranya dan berkasnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan teman-teman di Polda menangani urusan pidananya,” tandasnya. (124)