
Bangli, DENPOST.id
Selain kaum lansia dan disabilitas yang tercecer lantaran tak punya KTP, ribuan warga di Kabupaten Bangli juga ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih. Hal ini terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli merampungkan proses pencoklitan calon pemilih Pemilu 2024.
Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, mengatakan, pelaksanaan coklit di Kabupaten Bangli telah rampung mencapai 100 persen per 13 Maret 2023. Di mana dari data yang diturunkan yakni sebanyak 196.428 seluruhnya tercoklit. Rincian dari hasil coklit tersebut, pemilih sesuai sebanyak 184.955, pemilih baru sebanyak 4.708 pemilih dan pemilih ubah data sebanyak 7.274 orang. Namun ditemukan pula pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 4.199 orang.
“Dari jumlah data yang kita turunkan, 100 persen sudah tercoklit,” kata Pujawan didampingi anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari, Rabu (15/3/2023).
Dijelaskannya, temuan pemilih yang tak memenuhi syarat tersebut disebabkan berbagai faktor. Di antaranya, karena sudah meninggal dunia sebanyak 1.164 pemilih, pemilih ganda 9 orang, pemilih di bawah umur 14 orang, pemilih yang berstatus anggota TNI 22 orang dan anggota Polri 31 orang. Selain itu, ada juga yang dikatagorikan dengan kode 8, yakni salah pemetaan TPS. “Kita TMS-kan dulu di TPS asal kemudian kita jadikan pemilih baru di TPS tujuan, itu sebanyak 2.959 orang pemilih,” sambung Anom Januwintari.
Selama proses pencoklitan yang dilakukan Pantarlih, pihaknya sempat terkendala proses input dalam e-Coklit. Lebih banyak disebabkan gangguan sinyal komunikasi. “Tapi, itu sudah bisa kita atasi sehingga saat ini pencoklitan melalui e-Coklit sudah bisa selesai,” imbuhnya.
Dengan berakhirnya coklit, lanjut Anom Januwintari, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran, yang mana saat ini telah dilanjutkan oleh PPS. Untuk pemuktahiran pemilih akan dilaksanakan ditingkat PPS yang akan diplenokan tanggal 30 Maret. Kemudian akan dilanjutkan pleno di tingkat kecamatan tanggal 2 April 2023 dan pleno ditingkat kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 April 2023. “Untuk penyisiran dan perbaikan akan dilakukan setelah tahapan di tingkat PPS, PPK atau kecamatan hingga kabupaten dilaksanakan,” pungkasnya. (128)