Mangupura, DenPost.id
Mantan napi kasus narkoba, Arsenii Frolov (27), asal Rusia, akhirnya dideportasi usai menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli. Dikawal petugas Imigrasi Denpasar, pria bertubuh tinggi besar itu berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 18.00.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (15/3/2023), mengatakan Arsenii dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. “Dia dikenai tindakan administrasi keimigrasian karena melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati, serta peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Anggiat, Arsenii datang ke Indonesia pada Januari 2019, dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya. Dia datang ke Bali untuk berlibur. Beberapa hari di Pulau Dewata, Arsenii ditangkap aparat Polsek Kuta Selatan atas kepemilikan barang terlarang berupa sabu-sabu (SS) seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram. “Dia lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan dua tahun penjara,” imbuhnya.
Setelah menjalani masa hukuman di Lapastik Bangli, Arsenii bebas pada 30 Januari 2023 dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan setelah didetensi selama 43 hari dan persiapan administrasi, Arsenii dideportasi sesuai jadwal. Dia diterbangkan melalui Bandara Ngurah Rai menuju Rusia. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (yan)