Soal WNA Ber-KTP Bali, Suwirta Keluarkan Peringatan Dini

picsart 23 03 16 17 35 13 557
Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta

Semarapura, DENPOST.id

Munculnya kasus warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali di Kota Denpasar mendapat atensi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Tak ingin kecolongan, Suwirta kembali memberi peringatan dini kepada jajarannya untuk melakukan antisipasi, utamanya terhadap WNA yang datang untuk berinvestasi khususnya di wilayah Nusa Penida.

Kepada sejumlah wartawan,
Suwirta mengatakan, jauh sebelum  munculnya fenomena WNA ber-KTP Bali di Denpasar, dirinya sudah sempat memberi peringatan kepada perangkat desa maupun masyarakat di Nusa Penida. Yakni, jangan sampai hanya karena WNA mau berinvestasi, maka diberi kemudahan dan kesempatan untuk masuk menjadi warga lokal.

Baca juga :  Pendapatan PDAM Klungkung Turun, Persentasenya Segini

“Jangan gara-gara orang mau berinvestasi, nanti kita masukkan ke KK kita. Dengan harapan dapat kemudahan dan segala macam. Ini kelihatan sekali. Jangan bermain-main soal ini. Ini saya tekankan kepada yang di desa dan semua masyarakat kita juga. Karena kadang-kadang kan masyarakat kita yang mengajak dan menjamin. Termasuk juga di kota. Peluang itu selalu ada,” ungkap Suwirta, Kamis (16/3/2023).

Peringatan dini yang kembali dilayangkan oleh Suwirta ini tentunya bukan tanpa alasan. Mengingat beberapa waktu lalu, Bupati mengatakan sempat menerima laporan dari salah seorang perbekel di Nusa Penida kalau ada investor asing yang ingin memiliki KTP Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, bupati sudah menugaskan yang bersangkutan untuk melakukan penelusuran di lapangan.

Baca juga :  DIDUGA CABULI SISWA SD, OKNUM PNS DI KLUNGKUNG DIPOLISIKAN

“Saya sudah warning. Saya ingatkan agar berhati-hati. Katanya sudah ada (WNA yang ingin ber-KTP Bali di Nusa Penida), saya suruh  telusuri. Minimal itu sudah menjadi peringatan dini,” imbuhnya.

Suwirta menegaskan, hanya dengan memiliki aset berupa tanah saja di Nusa Penida tidak bisa dijadikan “modal” bagi WNA untuk memiliki KTP Bali. “Ada istilah penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Kita tidak bedakan itu. Investasi boleh tapi kan tidak harus masuk KTP,” jelasnya. (119)

Baca juga :  Puskesmas Dawan I Tangani 16 Kasus HIV/AIDS, Seorang Meninggal

Keterangan Foto: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini