Anggap Kesalahan Administratif dan Sistem, Tim Hukum Unud Surati KPK dan BPK

picsart 23 03 16 20 08 48 889
SAMPAIKAN SIKAP - Tim Kuasa Hukum Unud, saat menyampaikan sikap Unud perkembangan kasus SPI di hadapan wartawan.

Kutsel, DENPOST.id

Tim Hukum Unud memikirkan akan menempuh praperadilan terkait penetapan Rektor Unud dan 3 pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus dana SPI. Hal itu, diungkapkan tim Hukum Unud, Dr. Nyoman Sukandia didampingi tim Hukum Unud lainnya, saat jumpa pers di Kantor Rektorat Unud, Jimbaran, Kamis (16/3/2023).

Di hadapan puluhan wartawan, Sukandia juga mengungkapkan kalau pihaknya melihat terkait SPI lebih kepada kesalahan administrasi dan juga sistem.
Bahkan dengan tegas dia menyampaikan kalau tidak ada kerugian negara dalam kasus SPI ini. Bukan itu saja, Sukandia didampingi kuasa hukum lainnya, Ni Made Murniati, Putu Mega Marantika, dan I Gede Bagus Ananda Pratama bahkan menyebut tidak ada uang SPI yang masuk ke dalam kantong pribadi. Terkait kesalahan administrasi dan sistem tersebut, menurut dia kondisi ini tidak ada sesuatu yang fatal dan masih bisa diperbaiki. Namun, ketiganya ternyata sudah dijadikan tersangka.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Apresiasi Penerapan Budaya Pola Hidup Baru di Pasar Blahkiuh

Lebih jauh menurut Sukandia, semestinya Kejati Bali terlebih dulu melakukan gelar perkara. Selain itu, dalam KUHP juga ada yang restoratif justice (RJ) yang bisa ditempuh. “Lebih baik diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice, lakukan pembinaan,” ujarnya.

Selain menilai kesalahan yang terjadi adalah administratif dan sistem, tim Kuasa Hukum Unud juga menyoroti tentang kerugian negara. Di mana, angka yang disampaikan hingga Rp 105 miliar dan Rp 3,9 miliar, serta potensi kerugian perekonomian negara hingga Rp 334.572.085.691 dinilainya sangat mengerikan.

Baca juga :  BNNP Gagalkan Peredaran 100 Gram SS

Terkait hal ini, pihaknya juga sudah bersurat ke KPK, BPK dan BPKP untuk minta tolong dilakukan pengecekan tentang kesalahan administrasi tersebut.
Di mana saat ini, sebut dia tim BPK sedang bekerja. Selain itu, tim KPK juga nantinya diharapkan juga melakukan pemeriksaan. Dengan begitu pihaknya berharap nantinya bisa memperbaiki administratif,
jika ada kesalahan.

Sukandia juga menegaskan kalau selama ini Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara. Demikian juga halnya dalam penerapan dana SPI yang masuk ke kas negara.
Bahkan sebut dia, Unud selama ini melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara tersebut.

Baca juga :  Sekali Pelayanan, Satgas Covid-19 Jembrana Target Vaksin 50 Orang

Lima lembaga yang dimaksud, yakni BPK, Inspektorat Jendral dari Kementerian, BPKP Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini