
Sanur, DENPOST.id
Usai menggugat kepala dusun (Kadus) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dua kepala keluarga (KK) Banjar Gelogor Carik, Desa Adat Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, disepekang alias dikucilkan. Merasa tidak nyaman dan tertekan, kedua KK tersebut, yakni I Nyoman Wiryanta (60) dan I Wayan Putra Jaya (36) melapor ke Polda Bali.
Keduanya melayangkan laporan pada, Kamis (16/3/2023). Saat melapor, mereka didampingi penasehat hukum, I Gusti Putu Putra Yudi Sanjaya. “Sebagai masyarakat yang tidak mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari aparat desa tempatnya tinggal, klien kami mencari keadilan dan perlindungan dengan menempuh jalur hukum,” kata Sanjaya.
Menurut Sanjaya, Wiryanta dan Putra Jaya dijatuhkan sanksi adat, setelah menggugat perdata Kadus Banjar Gelogor Carik, I Ketut Budiarta ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan itu, dilakukan karena Ketut Budiarta tak bisa bayar kredit di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp10,5 miliar. “Wiryanta merupakan Anggota Pengawas KSU Artha Guna Werdhi. Sedangkan Putra Jaya adalah Ketua Pengurus sekaligus Manajer KSU Artha Guna Werdhi,” kata Sanjaya, seraya mengatakan jika semua keluarga dari keduanya kena sanksi, termasuk bapak dari Putra Jaya yang merupakan jro mangku di sana.
Karena merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi korban arogansi dan semena-mena oleh oknum tokoh adat, Wiryanta dan Putra Jaya mencari keadilan dengan membuat laporan ke Polda Bali. Melalui laporan polisi nomor LP/B/142/III/2023/SPKT/POLDA BALI, keduanya melaporkan tiga orang sekaligus, yakni Ketut Budiarta yang juga merupakan debitur yang bermasalah dengan KSU Artha Guna Werdhi, I Made Suara selaku Kelian Adat Banjar Gologor Carik, Desa Adat Pemogan yang mengeluarkan sanksi adat kepada kedua pelapor, dan AA Ketut Arya Ardana selaku Bendesa Adat Pemogan yang mengesahkan berita acara kasepekang.
“Klien saya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua klien saya ini dituduh melawan banjar hingga dilakukan kasepekang. Tuduhan melawan banjar itu tidak jelas dasarnya,” ungkap Sanjaya.
Sanjaya melanjutkan permasalahan tersebut, mencuat saat Budiarta mengajukan pinjaman di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp10,5 miliar. Pinjaman itu menggunakan jaminan 4 sertifikat tanah. Hingga akhirnya, kredit Budiarta macet dan akhirnya berujung gugatan perdata ke PN Denpasar.
“Kedua klien saya ini pengurus koperasi. Budiarta adalah debitur dari koperasi itu. Budiarta meminjam uang di koperasi itu. Karena kredit macet, maka digugat oleh koperasi. Yang bergerak adalah kedua klien saya sebagai anggota pengawas dan manajer. Gugatan itu sudah ada putusan pengadilan dan dilanjutkan dengan eksekusi,” ungkap Sanjaya.
Pada saat hendak dilakukan eksekusi, Nyoman Wiryanta dan Wayan Putra Jaya sebagai pihak yang mengajukan gugatan dipecat dari KSU Artha Guna Werdhi pada, 23 Maret 2022. Anehnya yang memecat keduanya adalah Budiarta yang merupakan kelian dinas dan menjabat sebagai penasehat di KSU Artha Guna Werdhi.
“Pemberhentian atau pemecatan tanpa alasan itu sudah dilakukan gugatan di PN Denpasar tentang perbuatan melawan hukum. Sampai saat ini belum ada putusannya. Akibat dipecat dari pengurus koperasi, klien saya kini sudah tidak tahu perkembangan kasus yang mereka gugat,” lanjutnya.
Setelah dipecat dari pengurus koperasi; kedua pelapor juga disanksi adat berupa kasepekang pada, 16 November 2022. Sanjaya menilai sanksi itu, dilakukan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas dan tidak ada berita acaranya. Akibatnya semua anggota keluarga dari keduanya sangat tertekan dan ketakutan.
“Belakangan diketahui dasar kasepekang itu karena klien saya ini melawan banjar akibat tidak setuju menghentikan eksekusi itu. Ini kan tidak masuk akal. Ranah kasus ini beda. Koperasi mempunyai lembaga tersendiri dan banjar punya aturan sendiri. Ini dicampur aduk dengan sentimen pribadi,” tegasnya.
Terkait laporan yang dilayangkan Wiryanta dan Putra Jaya ke polisi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengatakan akan mengecek laporan ke penyidik. “Saya cek dulu. Nanti saya sampaikan,” tegasnya. (124)