“Overstay”, Dua WNA Segera Dideportasi

deportasi 1
DEPORTASI - WNA yang ditahan karena overstay akan segera dideportasi.

Kutsel, DENPOST.id

Imigrasi Ngurah Rai  mengamankan 2 warga negara asing (WNA) dan akan segera mendeportasi keduanya. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menjelaskan bahwa WNA berkebangsaan Inggris yakni MAG (60) dan SC (61) diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” terang Sugito.

Dia mengungkapkan, pada Kamis (16/3/2023), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan. Tim ini berhasil menangkap 2 WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.

“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan 4 WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian. Tim Pora kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA tersebut,” beber Sugito. Khusus untuk PJN dan BM sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga :  Warga Kanada yang Menari Bugil di Gunung Batur Akhirnya Dideportasi

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.
“Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret) telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal,” katanya.

Dipaparkannya, jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. “Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, di mana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja,” tambah Barron.

Baca juga :  Diterjang Air Pasang, Pos Balawista Kuta Nyaris Roboh

Dia mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali. Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan. (113)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini