Mengwi, DENPOST.id
Maraknya laporan gangguan dan ketertiban lalu-lintas terkait penggunaan knalpot brong, membuat Polsek Mengwi menggelar razia di sejumlah tempat, Jumat (17/3/2023). Sejumlah motor bersuara bising ditindak dan diangkut ke Polsek Mengwi.
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, mengatakan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan dimodifikasi secara berlebihan dapat membahayakan pengguna lalu lintas. Selain itu, motor bersuara bising dikeluhkan warga karena membuat tidak nyaman. “Penggunaan knalpot brong memang dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Darsana, operasi yang menyasar kendaraan berknalpot brong digelar di sejumlah titik di Kecamatan Mengwi. “Kami tindak dan amankan 9 motor. Kendaraan itu kami angkut ke mapolsek,” bebernya.
Mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini mengatakan, aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Darsana, penggunaan knalpot brong dapat membuat pengendara lain terganggu. Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuat batasan suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya. “Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya akan ditindak karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Selain diberikan tindakan tilang, pihaknya juga menyuruh pemilik kendaraan mengganti dengan knalpot standar. (124)