Denpasar, DenPost.id
Anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) meringkus dua tersangka pengedar pil koplo, Muhammad Jumat (26) dan Rini (31), di lokasi berbeda di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Rabu (15/3/2023) malam.
Dari tangan tersangka Jumat, polisi menyita barang bukti berupa 48.510 butir pil koplo dan dari Rini diamankan 5.270 butir. “Total barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka sebanyak 53.780 butir pil koplo berbagai warna,” beber polisi yang tak mau diungkap jati dirinya, Jumat (17/3/2023).
Dia menambahkan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Yonus Solihin (28), yang ditangkap saat mengamuk di Circle K di Jalan Gunung Rinjani, Denbar, akibat mabuk pil koplo. “Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang mengamuk di toko modern Circle K, anggota kami ke sana untuk mengamankan pelaku (Solihin). Setelah melakukan penggeledahan, ditemukanlah obat berupa pil koplo di dalam tas tersangka yakni sebanyak seribu dua puluh tujuh butir,” ungkap polisi.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan pengembangan kasus hingga kemudian polisi mengamankan Muhammad Jumat dan Rini di Jimbaran, Kutsel. Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Mako Polsek Denbar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dimintai konfirmasi mengatakan bahwa memang benar penangkapan kedua tersangka itu. “Ya, kedua tersangka diperiksa di Mapolsek Denbar,” tegasnya. (yan)