Bangli, DENPOST.id
Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, akhirnya menetapkan mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Tembuku, Bangli, berinisial LNS sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana BUMDes tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kanit Tipikor, Ipda Wayan Dwipayana mengungkapkan penetapan LNS sebagai tersangka sudah dilakukan pada, Senin (6/3/2023). “Ya sudah (jadi tersangka-red) karena tidak ada ekspos,” ujar Dwipayana, Jumat (17/3/2023).
Penetapan tersebut, menyusul setelah LNS dipanggil dan menjalani pemeriksaan kembali oleh tim penyidik, beberapa waktu lalu. Di mana, saat itu ada perbedaan data jumlah kerugian negara yang ditemukan tim audit dengan keterangan tersangka dan kini kepastian nilai kerugian negara sudah ditentukan, yakni Rp174.087.405,11.
Sayangnya, perwira asal Gianyar itu tak menjelaskan alasan kenapa tersangka LNS tak ditahan. Pun ditanya soal ada pengajuan penangguhan sebelumnya, Dwipayana juga hanya menjawab tidak. Sementara untuk pelimpahan ke kejaksaan, pihaknya mengaku masih proses pemberkasan.
Sekadar mengingatkan, hampir dua tahun Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli membidik BUMDes Dhana Adhyata, Desa Jehem. Namun, penuntasan kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan dana penyertaan itu, belum terasa dan sangat alot. Dua kali melakukan penggeledahan, memeriksa puluhan orang saksi dan melakukan audit kerugian yang melalui Inspektorat Pemkab Bangli juga dilakukan sejak Agustus 2021.
Sementara itu, kondisi BUMDes Dhana Adhyata itu, saat ini masih beroperasi dengan pengurus yang baru, dengan jumlah nasabah lebih dari 70-an dari 13 banjar. Guna menghindari permasalahan seperti sebelumnya, kebijakan peminjaman diperketat dengan maksimal hanya Rp5 juta. (128)