Bangli, DENPOST.id
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata, Desa Jehem, Tembuku, Bangli, berinisial LNS, hingga kini tak ditahan.
Kanit Tindana Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli, Ipda Wayan Dwipayana, mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, LNS selalu kooperatif dengan penyidik. “Dalam memberikan keterangan tak berbelit-belit. Yang bersangkutan cukup kooperatif,” kata Dwipayana, Minggu (19/3/2023).
Hal itulah menurut Dwipayana sebagai salah satu alasan kenapa LNS tak ditahan meski statusnya sudah tersangka. Selain itu, dipastikan pula LNS tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti hingga proses persidangan nanti tuntas.
Sementara ini, pihak penyidik juga tengah mempersiapkan berkas untuk pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. “Masih kami siapkan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan mantan bendahara BUMDes Jehem, berinisila LNS sebagai tersangka sejak Senin (6/3/2023) lalu.
Penetapan tersebut setelah LNS dipanggil dan menjalani pemeriksaan kembali oleh tim penyidik beberapa waktu lalu. Di mana saat itu ada perbedaan data jumlah kerugian negara yang ditemukan tim audit dengan keterangan tersangka. Dan, kini kepastian nilai kerugian negara sudah ditentukan yakni Rp 174.087.405,11.
Sekadar mengingatkan, hampir dua tahun Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli membidik BUMDes Dhana Adhyata, Desa Jehem. Namun penuntasan kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan dana penyertaan itu belum terasa sangat alot. Dua kali melakukan penggeledahan, memeriksa puluhan orang saksi, dan melakukan audit kerugian yang melalui Inspektorat Pemkab Bangli juga dilakukan sejak Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, kondisi BUMDes Dhana Adhyata itu, saat ini masih beroperasi dengan pengurus yang baru. Guna menghindari permasalahan seperti sebelumnya, kebijakan peminjaman diperketat dengan maksimal hanya Rp 5 juta. (128)