
GUBERNUR Bali Wayan Koster berpasangan dengan Wakil Gubernur (Wagub) Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mewujudkan Program Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih sesuai implementasi visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Program ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyelenggarakan upacara pemelaspas Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih pada rahina Purnama Kasanga, Senin (6/3/2023).
Gubernur Koster dalam pidatonya tentang Tatanan Baru Memasuki Kawasan Suci Pura Agung menyebut salah satu fasilitas yang diwujudkannya yakni fasilitas UMKM yang memadai dan berkualitas. Fasilitas UMKM yang dibangun Pemprov ini meliputi fasilitas UMKM berupa kios dan los. Fasilitas UMKM berjumlah sebanyak 272 unit kios dan 198 unit los. Lokasinya di area bencingah dan area Manik Mas, serta dilengkapi fasilitas toilet sebanyak 54 bilik di area bencingah dan 144 bilik di area Manik Mas, termasuk toilet khusus untuk difabel, yang terpisah untuk laki-laki dan perempuan, serta dilengkapi wastafel gratis.
Fasilitas UMKM ini hanya dimanfaatkan oleh warga pemilik rumah atau warung yang terdampak langsung pembangunan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan kios dan los secara gratis, namun hanya dikenai biaya operasional dan perawatan fasilitas, serta membayar biaya listrik dan air sesuai pemakaian masing-masing.
Produk yang dijual oleh UMKM diutamakan produk lokal khas Kabupaten Karangasem berupa kuliner, produk kerajinan, cenderamata branding Besakih, tanaman hias, dan hasil pertanian. Produk yang dijual harus berkualitas diproses melalui penilaian/kurasi oleh Badan Pengelola bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Guna memperlancar proses transaksi, di fasilitas UMKM disediakan sistem transaksi secara digital dengan menggunakan aplikasi Qris Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Untuk mewujudkan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih ini bersih, pelaku UMKM dilarang keras menggunakan bahan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, dan sejenisnya). “Pelaku UMKM juga berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, dan bukan organik, serta menjaga keasrian lokasi,” tandasGubernur Bali tamatan ITB ini. (dwa)