Goreng Jajan, Dapur Kebakaran

picsart 23 03 23 09 43 06 716
TERBAKAR - Kondisi dapur (TKP) yang kebakaran di Bebalang, Bangli. DENPOST.id/ist

Bangli, DENPOST.id

Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah dapur milik I Nengah Suartana (32), warga Banjar Sembung, Kelurahan Bebalang, Bangli, Selasa (21/3/2023) lalu. Tak ada korban jiwa dan luka dalam musibah tersebut. Namun kebakaran ini mengakibatkan pemilik mengalami kerugian material sekitar Rp 50 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kota Bangli, Iptu I Wayan Santika, Kamis (23/3/2023) mengungkapkan, berawal ibu korban, Ni Nyoman Bunter (55) sekitar pukul 08.00 wita hendak menggoreng jajan sebagai persiapan banten pangerupukan. Bunter lalu menyalakan api dan menempatkan wajan yang berisi minyak di atasnya. “Entah lupa atau bagaimana, saksi malah meninggalkan wajan yang berisi minyak panas itu ke kebun belakang rumahnya,” kata Santika.

Baca juga :  DPRD Bangli Setujui Ranperda RTRW Disahkan Jadi Perda 

Kemudian salah seorang anggota keluarga yang lain, Ni Ketut Suparti, yang pada saat itu berada di rumah sebelah utara sedang membersihkan rumah. Lalu melihat ke arah dapur yang berada di selatan, api di dalam dapur sudah besar. Kemudian saksi berteriak meminta pertolongan dan datang saksi korban masuk ke dalam dapur menyiram api sambil mengambil wajan di mulut dapur. “Setelah itu beberapa orang warga datang untuk membantu memadamkan api tersebut. Ada pula yang hububungi damkar,” sebutnya.

Api baru bisa dipadamkan setelah tiga unit mobil damkar datang melakukan pemadaman. Lalu pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Bangli.
“Dengan melibatkan personel Polres Bangli dan Polsek Bangli dengan mengumpulkan bahan keterangan terhadap saksi-saksi yang melihat pertama kali dan saksi di sekitar TKP. Kami melakukan penggalangan terhadap korban untuk menjaga situasi tetap kondusif. Tim Identifikasi SatReskrim Polres Bangli melaksanakan olah TKP,” jelasnya.

Baca juga :  Pendaftaran Dimulai, KPU Bangli Siapkan Tim Verifikasi Parpol

Dari hasil koordinasi dengan pihak korban sudah sepakat menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak mencurigai atau menduga ada unsur pidana serta tidak melanjutkan pada proses hukum lebih lanjut. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini