Denpasar, DenPost.id
Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Karangasem, dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa pada Rabu (5/4/2023), sedangkan nyejer selama 21 hari yakni sampai Rabu (26/4/2023).
Gubernur Bali Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 03 Tahun 2023, Jumat (24/3/2023) menyebutkan para pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan panganyar masing-masing kota/kabupaten, serta pamedek dari luar Bali. Jadwalnya sebagai berikut: Kabupaten Karangasem pada Kamis (6/4/2023); Kabupaten Klungkung pada Jumat (7/4/2023); Kabupaten Bangli pada Minggu (9/4/2023); Kabupaten Gianyar pada Senin (10/4/2023); Kota Denpasar pada Selasa (11/4/2023); Kabupaten Jembrana pada Rabu (12/4/2023); Kabupaten Tabanan pada Kamis (13/4/2023); Kabupaten Badung pada Jumat (14/4/2023); Kabupaten Buleleng pada Sabtu (15/4/2023); provinsi se-Jawa pada Senin (17/4/2023); Provinsi NTB pada Selasa (18/4/2023); provinsi se-Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera pada Rabu (19/4/2023); Provinsi NTT, Papua, Maluku, dan Maluku Utara pada Kamis (20/4/2023); serta luar negeri pada Jumat (21/4/2023).
Para pamedek/pengunjung yang memasuki kawasan suci Pura Agung besakih harus masuk melalui candi bentar di area Manik Mas, sesuai tatanan setempat; pamedek/pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir Kedungdung ke area Manik Mas dan sebaliknya, pamedek berjalan kaki dari area Manik Mas ke area bencingah. Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel, disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy).
Menurut Gubernur Koster, pengunjung hanya dapat memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan. Selain itu pamedek/pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. Para pamedek/pengunjung pun wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh badan pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas kawasan suci Pura Agung Besakih.
Dalam hal ini Pemprov Bali telah membentuk Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali No.5 Tahun 2023. Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih bersama Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh menyediakan fasilitas untuk pamedek/pengunjung, yaitu: wantiIan/bale pasandekan di area bencingah dan area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat. Juga ada ruang ganti pakaian untuk pamedek/pengunjung, serta ruang laktasi (menyusui) di area Manik Mas. Khusus UMKM di area bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di area Manik Mas tersedia 25 unit kios dan 36 unit los. Bangunan itu dimanfaatkan oleh UMKM pengguna kios dan los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listri dan air.
Para UMKM menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cenderamata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah-buahan. ‘’Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,’’ tegas Gubernur Koster.
Pusat informasi, posko kesehatan, dan posko keamanan di area Kedungdung, area Manik Mas, dan area Bencingah. Wiyata Graha di area Manik Mas berfungsi untuk menayangkan video dokumenter. Selain itu ada Kantor BPD Bali dan ATM Center; elevator (lift) di gedung parkir area Manik Mas; sistem pemantauan digital dengan indikator lampu pada setiap slot (warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua lantai gedung parkir). Kode blok parkir ada di pilar pada setiap lantai.
Untuk toilet ada 12 bilik di area Kedungdung, 144 bilik di area Manik Mas, dan 54 bilik di area bencingah, termasuk toilet khusus untuk difabel, dimanfaatkan untuk pamedek/pengunjung secara gratis.
Mengenai rekayasa arus lalu lintas (lalin), Gubernur Koster menyebut seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju kawasan suci Pura Agung Besakih. Bus yang diperbolehkan memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk). Kendaraan bus/truk hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala) dengan kapasitas parkir 250 unit bus/truk. Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkir barat area Manik Mas (Kreta Graha Kulon) dengan kapasitas parkir 1.426 unit kendaraan. Khusus sepeda motor hanya boleh p;arkir di gedung parkir timur area Manik Mas (Rangga Graha Wetan) dengan kapasitas parkir 1.268 unit sepeda motor.
Semua kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat, selain di lokasi yang sudah ditentukan. Semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan. Arus balik kendaraan dari tempat parkir kawasan suci Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut: bus/truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga; Kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik sebagai berikut: bagi pamedek/pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari gedung parkir area Manik Mas, maşuk ke area parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Duşun Buyan atau Deşa Pempatan. Sedangkan bagi pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari gedung parkir area Manik Mas mengarah ke timur menuju Duşun Batusesa, dan keluar di simpang Yeh Sah. Masyarakat yang berada di sebelah selatan parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju simpang Duşun Tegenan, menuju Duşun Batusesa, dan keluar di simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja. Khusus kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar diizinkan maşuk melalui jalur Pura Dalem Puri. Setelah menurunkan sulinggih dan banten panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Selama karya berlangsung kendaraan pengangkut galian C dilarang keras melintas melalui Deşa Muncan, Rendang, Bukit Jambul, menuju Kabupaten Klungkung, dan sebaliknya. Deşa Pempatang Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Untuk menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Agung Besakih diberlakukan larangan sebagai berikut: 1.Pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, namun hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kos dan los yang telah disediakan; 2.Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta prodük lain berbahan plastik sekali pakai; 3.Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi; 4.Pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta prodük lain berbahan plastik sekali pakai; 5.Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih, atau berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran; 6.Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di kawasan suci Pura Agung Besakih atau berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Gubernur Koster mengajak seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menyebarluaskan SE ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringan secara langsung atau melalui berbagai media lokal, nasional, dan internasional. Pamedek/pengunjung juga diharap berperan aktif dalam mendukung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu. (kmb)