
Benoa, DenPost.id
Gubernur Bali Wayan Koster mendapat ucapan terima kasih dari krama (warga) Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Badung, dengan doa agar terus memimpin Pemprov Bali pada periode kedua. Hal itu karena kerja Koster yang fokus, tulus, dan lurus, menyelesaikan konflik pertanahan selama 93 tahun di Benoa atau sejak tahun 1930, hampir satu abad lamanya.
Dalam sejarah, baru di era Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali asal Desa Sembiran, Buleleng, inilah konflik pertanahan melalui pelaksanaan reforma agraria di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kutsel, tuntas dilakukan. Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah sebanyak 41 bidang tanah dengan luas total mencapai 1,56 hektar untuk 40 warga penerima dan sertifikat Pura Bhagawan Penyarikan, Banjar Mumbul, pada Minggu (26/3/2023). Penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri; Kepala BPKAD Bali I Dewa Tagel Wirasa; anggota DPRD Badung Fraksi PDI Perjuangan Wayan Luwir Wiana; Kepala BPN Badung, Camat Kutsel, Lurah Benoa, bendesa adat hingga warga Banjar Mumbul.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada warga Banjar Mumbul ini merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Dia sudah memberikan arahan supaya masalah tanah di Banjar Mumbul segera diselesaikan saat dia hadir pada 27 Januari 2023 di Balai Banjar Mumbul.
Gubernur Koster yakin bahwa pada Minggu kemarin merupakan hari yang sangat bersejarah dan membahagiakan bagi warga Banjar Mumbul, karena bisa mendapatkan sertifikat tanah dengan perjuangan yang cukup panjang yakni 93 tahun atau sejak tahun 1930, hampir satu abad lamanya harus menanti kepastian. “Kalau tidak berdasarkan niat baik kita semua, tidak akan bisa terwujud dengan diberikannya sertifikat tanah ini secara gratis dan sah. Untuk itulah, kita harus betul–betul bersyukur, karena sertifikat tanah yang diterima secara gratis ini dibantu penuh dari dana APBN. Kalau dihitung per are, harga tanah di Banjar Mumbul, kata warga yang lokasinya berada di samping jalan, bisa mencapai Rp1 miliar. Kalau tanah yang lokasinya berada di dalam, harganya mencapai Rp500 juta – Rp600 juta,” ungkap Gubernur Koster, disambut tepuk tangan hadirin.
Warga Banjar Mumbul sangat mengapresiasi kerja tulus Gubernur Koster setelah mendengar bahwa Gubernur tamatan ITB ini memonitor langsung proses penyelesaian konflik pertanahan ini dengan hasil tidak ada pungutan apa–apa kepada warga dan hambatan apapun. “Kita bersyukur memiliki mitra kerja seperti Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali yang dari dulu sejak saya menjadi Gubernur, orangnya baik–baik sekali,” tegas Koster.
Dia juga mengungkapkan kalau dulu tidak ada sertifikat tanah, pasti ada ancamannya, entah akan diambil oleh negara, hingga digusur untuk pembangunan, sehingga pasti membuat warga tidak nyaman. Apalagi membangun pasti sulit, karena dalam membangun dan usaha pasti ada izin membangun dan izin usaha. ‘’Karena itulah titiang meminta agar mengecek semua tanah negara di Bali dengan catatan bisa diselesaikan sesuai aturan dan kewenangan di Kementrian BPN melalui dukungan Gubernur Bali dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali,’’ tambah Gubernur Koster.
Dia berpesan kepada warga Banjar Mumbul supaya menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang diterima serta mengarsipkannya berupa fotokopi. Sertifikat tanah ini juga harus dijaga dengan baik, jangan sampai tanah yang sudah disertifikatkan dijual, jangan digadaikan, dan gunakanlah secara baik untuk tempat tinggal, menjadi warisan untuk anak-cucu, diberdayakan untuk ekenomi seperti membuka warung, sehingga memberikan manfaat untuk memenuhi kesejahteran keluarga.
Di era kepemimpinannya sebagai Gubernur Bali bahwa Pemprov Bali telah memiliki kebijakan kalau ada tanah negara yang sudah ditempati berpuluh–puluh tahun dan sepanjang itu memenuhi peraturan perundang – undangan, maka akan diberikan kepastian hukum berupa sertifikat tanah, sehingga ada kejelasan baik dari pemerintah maupun warga. “Ini adalah kebijakan yang sangat bijaksana untuk masyarakat dan memang pantas dilakukan. Ini juga adalah karma baik yang harus dijadikan sebagai prinsip kehidupan kita semua untuk dijalankan dengan penuh kebaikan, ketulusan, kelurusan, sehingga alam semesta merestui dan membukakan jalan sampai sukses. Jadi apa yang ditanam itulah yang akan dipetik,” tutup Koster, yang disambut tepuk tangan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri menyampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pada saat datang ke Mumbul memang berjanji akan menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah warga setempat dan telah dipenuhi. ‘’Untuk itulah saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, karena tugas BPN telah berkurang dengan diserahkannya sertifikat tanah kepada warga,’’ ungkapnya.
Atas capaian prestasi yang baik ini, Bali diharapkan menjadi provinsi pertama kali yang memiliki data pertanahan yang lengkap. Paling lambat tahun 2024 semuanya lengkap. Lengkap dalam artian, tanah harus bersertifikat semua. (dwa)