
Renon, DENPOST.id
Guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan, seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali Nusra, dan DPD LPM Kota Denpasar menggelar penyuluhan jasa keuangan dan edukasi masyarakat.
Dengan tema “Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia”, penyuluhan itu diadakan di Aula ITB Stikom Bali, Sabtu (25/3/2023).
I Gusti Agung Rai Wirajaya menyampaikan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. “Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, serta lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Rai Wirajaya.
Pihaknya juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat terkhusus untuk peserta yang mengikuti kegiatan ini. “Saya harap masyarakat menghindari berbagai tawaran tak masuk akal agar tidak menjadi korban. Apalagi sekarang marak terjadi kasus pinjaman online (Pinjol),” ujarnya.
Sementara salah seorang peserta menyampaikan kegiatan ini sangat bermanfaat dan menyampaikan harapannya. “Saya sangat antusias mengikuti kegiatan ini, sangat menarik dan sangat penting untuk diketahui karena sekarang ini banyak sekali kasus penipuan yang berkedok asuransi dan pinjaman online. Saya harap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menyasar lebih banyak peserta agar masyarakat lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.
Selain I Gusti Agung Rai Wirajaya, kegiatan penyuluhan ini melibatkan dua orang narasumber, yakni Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), I Gusti Bagus Adi Wijaya, dan Akademisi Hukum, Dr. Dewi Bunga, dengan peserta ratusan mahasiswa Stikom Bali. (112)