Gubernur Koster Deportasi Dua Warga Polandia, Gara-gara Ganggu Ketertiban Nyepi

depor
DIDEPORTASI - Barbara Karina Waiczak dan Karol Grabinski asal Polandia, dikawal petugas Imigrasi sesaat sebelum dideportasi ke negara mereka pada Sabtu (25/3/2023) gara-gara mengganggu ketertiban umum saat hari raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada Rabu (22/3/2023) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Gubernur Bali Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada warga negara asing (WNA) atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata serta mencoreng budaya Bali. Terkait hal itu, dua warga Polandia yang terbukti mengganggu ketertiban umum saat hari raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada Rabu (22/3/2023) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, dideportasi ke negara asalnya.

Pendeportasian tersebut dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, masing – masing Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Waiczak (25), yang sama-sama mengantongi izin tinggal berupa visa kunjungan saat kedatangan.

Baca juga :  Diduga Ancam Warga, Oknum Pegawai BUMN Dipolisikan

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua warga Polandia yang diketahui tiba di Indonesia pada 28 Februari 2023 melalui TPI dengan visa on arrival (VOA) itu dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Hal itu berkaitan dengan orang asing di wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Karol Grabinski dan Barbara Karina Waiczak secara resmi diberangkatkan pada Sabtu (25/3/2023) dengan penerbangan Dps-Cgk-Aum-Mxp-Krk, dengan waktu keberangkatan pukul 17.05 WIB, tujuan Denpasar –Jakarta –Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.

Baca juga :  Hidup Nomaden, Buruh Tewas di Garase Showroom Mobil

Gubernur Bal, Wayan Koster dalam siaran pers, Minggu (26/3/2023), di Jayasabha, Denpasar, dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisata Bali. ”Bila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma
hukum atau p;eraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan budaya Bali khususnya, maka saya berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau WNA yang melakukan pelanggaran,” tandas Gubernur Koster. (dwa)

Baca juga :  Bekuk Dua Pengedar, Polisi Amankan 53.780 Butir Pil Koplo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini