
Mengwi, DENPOST.id
Aparat Unit Reskrim polsek Mengwi menangkan seorang residivis kasus pencurian, Selamet (32) di Jember, Jawa Timur. Selamet diburu hingga ke Jember usai mencuri uang milik warga Australia, Ian Frederick Layton (71).
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, mengatakan, Selamet mencuri di salah satu vila di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Selasa (10/1/2023) sore. “Tersangka mengambil 7.000 Dolar Australia atau sekitar Rp 74 juta,” kata Darsana, Senin (27/3/2023).
Darsana mengatakan, pencurian tersebut berawal saat korban Ian datang dari Australia pada Minggu 1 Januari 2023. Dia menaruh uang sebesar 7.000 Dolar Australia di bawah tempat tidur. “Uang itu rencananya akan dipakai membayar ongkos buruh proyek yang merenovasi vilanya,” katanya.
Hingga pada 10 Januari 2023, mandor proyek meminta uang ke korban. Kemudian korban hendak mengambil uang di bawah tempat tidur dan ternyata sudah hilang. “Uangnya terbungkus amlop coklat. Semua uangnya hilang dan korban melapor ke Polsek Mengwi,” imbuh Darsana.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan petugas akhirnya diketahui jika pelakunya mengarah ke seorang residivis bernama Selamet. “Anggota kami mendapatkan informasi jika pelakunya sudah melarikan diri ke Jember,” ucap Darsana.
Kemudian pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 23.30, tersangka ditangkap di rumahnya di dusun Krajan, RT/RW 002/010, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur. “Tersangka mengakui melakukan pencurian di vila korban. Tersangka melihat korban keluar vila, dia lantas beraksi dengan cara lompat tembok dan masuk ke dalam kamar yang pintunya tak terkunci. Usai beraksi tersangka kabur ke Jember dengan mengendarai motor,” Paparnya. (124)