Gubernur Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di Komisi II DPR RI

koster edit1
HADIRI RAPAT DPR - Gubernur Bali Wayan Koster bersama pejabat daerah dari provinsi lain menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023, Senin (27/3/2023), di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali, pada Senin (27/3/2023), di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana, serta dihadiri anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.

Gubernur Koster memaparkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan ke Komisi II DPR RI tahun 2020, kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, sangat diperlukan agar alas hukum UU No.4 Tahun 1958, yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu, segera diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini yaitu UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).   ‘’Kami mencermati, baik draft naskah akademik maupun batang tubuh RUU tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemprov Bali. Bahkan materi yang diatur sangat komprehensif dan memadai,’’ ungkap Gubernur Koster.

Dia juga melihat bahwa secara normatif, semua ketentuan yang diatur dalam materi RUU tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat. Semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral, serta tidak membebani pemerintah pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan.

Baca juga :  Perkuat Financial Advisory, Cara BRI Memakmurkan Ekonomi Desa

Gubernur Koster menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama pemerintah guna mencapai kesepakatan. Gubernur mengaku akan menerima hasil terbaik yang disepakati Komisi II DPR RI bersama pemerintah demi kemajuan Bali ke depan. “Kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar RUU tentang Provinsi Bali ini segera disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat UU No.4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”  jelas Gubernur Bali tamatan ITB ini.

Dia menyerahkan usulan RUU Provinsi Bali ke Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang disambut apresiasi  tepuk tangan para hadirin.

Baca juga :  Lomba Berbalas Pantun, BRI Sabet Dua Juara

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas delapan RUU Provinsi, dimana lima provinsi di antaranya hadir langsung di lokasi, serta tiga provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat, mengikuti secara daring. Kedelapan RUU tersebut merupakan bagian dari 20 UU dan 271 kabupaten/kota yang memang sedang dirapikan. ‘’Kami membuat kira-kira dua tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 provinsi dan 271 kabupaten/kota itu memang perlu dirapikan,’’ tegasnya. UU yang dirapikan sebagian besar dari 20 provinsi dan 271 kabupaten/kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan UUD 1945, namun masih menggunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

Saat pihaknya konsultasi dan diskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara provinsi dengan provinsi lain di luar negeri atau negara lain. Supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam – macam, maka harus diselesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan UUD 1945.

Baca juga :  Kemenkes Apresiasi Inovasi MAKUKU Sebagai Pionir Popok Anti Gumpal

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Aminurokhman, mengapresiasi  kehadiran Gubernur Koster di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan oleh Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait rancangan undang –undang tersebut,” tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyatakan apa yang dipaparkan terkait RRU tentang Provinsi Bali salah satunya sudah jelas, dan menambah kemudahan bagi pihaknya untuk menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan RUU yang akan ditetapkan menjadi UU. “Apa yang disampaikan itu sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” tegas Guspardi Gaus.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda, juga mengapresiasi kehadiran Gubernur Koster di Komisi II DPR RI dengan kesepahaman yang sama. “Secara prinsip, dasar kita melakukan perubahan terhadap RUU Provinsi di seluruh Indonesia, yang dulu dasar hukumnya UUD RIS menjadi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” tandasnya. (dwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini