
Jimbaran, DENPOST.id
Setelah sempat viral di media sosial, tim gabungan dari Pemkab Badung langsung bergerak melakukan tindaklanjut longsor tebing di Kawasan Balangan, Jimbaran. Tim yang beranggotakan Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan, Senin (27/3/2023), turun ke lokasi tebing di pesisir Pantai Balangan.
Selain memasang garis Pol PP di dekat titik longsor, tim juga melayangkan surat peringatan (SP) I ke vila yang berada di kawasan dekat tebing longsor tersebut. Pelayangan SP ini karena diduga usaha yang ada di sana belum mengantongi ijin.
Menurut Kabid Penegak Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, kehadiran mereka di tempat tersebut dengan tujuan melayangkan SP kepada manajemen vila. Kardana didampingi Kasi Penindakan Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira menjelaskan pelayangan SP tersebut sebagai bentuk peringatan agar pemilik vila tersebut segera mengurus perizinan yang diperlukan.
“Selama mereka belum memiliki izin, kita minta agar mereka tidak menerima tamu. Pemasangan Satpol PP line itu sebagai tanda agar mereka segera mengurus izin dan jangan ada aktivitas di garis kuning tersebut,” tegas Kardana, sembari menambahkan
surat teguran tersebut berlaku untuk 7 hari agar mengurus perizinannya.
“Ketika pengurusan izin tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan pelayangan SP 2, kemudian SP3 ketika masih tidak diindahkan dan berujung pada penutupan yang dilakukan tim Yustisi Kabupaten Badung,” tandasnya. (113)