Denpasar, DENPOST.id
Beberapa hari belakangan berhembus kabar adanya kampung turis di wilayah Kuta Selatan, Badung. Aparat terkait sempat menelusuri informasi tersebut dan isu tersebut dibantah Kanwil Kemenkum dan HAM Bali.
“Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” ujar Kakanwil Kemenkum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Selasa (28/3/2023).
Anggiat menegaskan, informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan vila. Dan, pemilik vila tersebut asli Warga Negara Indonesia dan hunian vilanya didominasi oleh WNA tertentu. “Warga sekitar mengira jika vila itu milik warga negara asing tertentu,” ungkapnya.
Anggiat mengatakan, mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan WNA, pihaknya terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya. “Kami rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena desa adat di Bali memiliki aparatur keamanan desa yaitu pecalang. Kami juga bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan operasi pengawasan,” bebernya.
Menurut Anggiat, maraknya WNA melakukan hal yang meresahkan disebabkan adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. “Ada kemungkinan sebelum mereka masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya,” imbuhnya.
Anggiat mengaku telah melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat. Seperti di kawasan vila di daerah Ubud, Gianyar. “Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh warga Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku,” imbuhnya.
Menurut Anggiat, para WNA Rusia itu menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Sedangkan yang menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dan setiap 30 hari mereka melakukan perpanjangan.
Lebih lanjut dikatakannya, penegakan hukum keimigrasian juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Bali. Dilihat dari statistik, mulai Januari telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian 76 orang WNA. “20 orang di antaranya adalah WNA Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya,” pungkas Anggiat. (124)