
Kuta, DENPOST.id
Salah seorang anggota polisi Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Briptu AAW (29) menjalani sidang disiplin, Selasa (28/3/2023). AAW disidang lantaran mangkir dari tugas selama 14 hari.
Oknum polisi asal Gianyar itu menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, kemudian ditahan di Rutan Polda Bali. “AAW berdinas di Polres Bandara, untuk sementara sebelum G20 lalu dia ditugaskan sementara di Polsek Tegalalang, Gianyar. Tapi dia malah melanggar disiplin. Saat ini dia ditahan di Polda Bali, karena Polres Bandara tidak memiliki tahanan khusus anggota,” kata Wakapolres Bandara yang juga pemimpin sidang, Kompol Ketut Darta.
Menurut Darta, hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, AAW diketahui tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan dan seizin atasannya. “Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari dari tanggal 17,19,20,21,23,24,26,28,29 dan tanggal 30 Desember 2022 kemudian bulan Januari 2023 tanggal 7, 11,12 dan 13,” paparnya.
Darta mengatakan, AAW telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dalam sidang akhirnya diputuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Hal yang memberatkan dalam sidang, AAW pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak tiga kali. Dengan melakukan pelanggaran disiplin yang sama, AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri dimata masyarakat,” tegas Darta. (124)