SYUKUR hingga terima kasih disampaikan warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Badung, di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster. Hal itu terucap setelah Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyerahkan 14 sertifikat hak atas tanah dengan luas total 1,56 hektar. Sertifikat itu diserahkan untuk 40 warga penerima dan Pura Bhagawan Penyarikan, Banjar Mumbul pada, Minggu (26/3/2023).
Saking bahagianya, warga Banjar Mumbul di Kelurahan Benoa, Badung, ada yang mengenakan baju kaos bertuliskan ‘’Dukungan KBS (Koster Bali Satu) 2 Periode’’ lengkap dengan foto Wayan Koster. Hal ini sebagai penanda apresiasi atas ketulusan Murdaning Jagat Bali Wayan Koster menuntaskan konflik pertanahan di Mumbul selama 93 tahun sejak tahun 1930 atau hampir satu abad lamanya.
Keberhasilan Gubernur Koster menyelesaikan konflik pertanahan ini juga berkat dukungan penuh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dan niat baik Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Kepala BPN Badung, hingga masyarakat.
Ketua Tim Fasilitasi Permohonan Tanah di Mumbul, Wayan Arsana, mengungkapkan bahwa selama 93 tahun warga setempat berjuang untuk mendapat kepastian tempat tinggal. Namun baru kali ini terwujud di era Gubernur Koster. Atas hal itu, pihaknya menghaturkan terima kasih kepada Gubernur Koster atas bantuannya. Sebelum mendapat sertifikat ini, warga Banjar Mumbul sangat waswas tinggal di sana, karena khawatir digusur oleh pemerintah jika ada pembangunan di lahan yang mereka tempati itu. “Tetapi sekarang kami sangat tenang berkat dukungan Bapak Gubernur Wayan Koster,” ungkap Wayan Arsana, sambil mendoakan ketulusan yang ditunjukkan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali agar senantiasa diberi kesehatan oleh Hyang Widhi Wasa dan sukses kembali memimpin Pemprov Bali pada periode kedua.
Warga Mumbul lainnya, Ketut Murah (70), pun menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali tamatan ITB tersebut. Murah mengungkapkan bahwa keluarganya menempati tanah seluas 2,2 are di Mumbul atau sebelum tahun 1965. “Sekarang saya tinggal di tanah ini bersama istri penuh dengan kebahagiaan, karena kami telah mendapat sertifikat gratis dari pemerintah. Hal ini merupakan cita–cita kami sejak dulu. Untuk itu, terima kasih Bapak Gubernur Bali Wayan Koster,” tegasnya.
Kelian Adat Banjar Mumbul, Made Suarma, menambahkan berkat dukungan Wayan Koster, kini Pura Bhagawan Penyarikan di Banjar Mumbul, mendapatkan kepastian sertifikat hak atas tanah seluas 21 are dari pemerintah. “Kami berjanji, sesuai arahan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, akan menjaga dengan sebaik-baiknya sertifikat tanah ini untuk kepentingan Pura Bhagawan Penyarikan di Banjar Mumbul,” tandasnya.
Dewa Ayu Putu Murliani juga menyampaikan syukur karena tanah seluas 2,28 are yang ditempatinya sejak dulu bersama suami, akhirnya mendapat status yang jelas. Demikian juga istri dari almarhum, Ketut Wija, ini mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Koster yang membantu mewujudkan perjuangan almarhum sang suami. Murliani mengaku sejak tahun 1980 diajak menempati tanah itu oleh suaminya. Sebelumnya sang suami menempatinya bersama orangtuanya dari turun–temurun. Sebelumnya, suami Murliani ke Kantor BPN agar mendapat sertifikat tanah, namun tidak berhasil tahun 2017. Hal itu katanya kurang rekomendasi. Sekarang perjuangan suami Murliani betul- betul diwujudkan oleh Gubernur Koster.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah itu disaksikan Kakanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan Ketut Tama Tenaya, Kepala BPKAD Bali I Dewa Tagel Wirasa, anggota DPRD Badung Fraksi PDI Perjuangan Wayan Luwir Wiana, Kepala BPN Badung, perwakilan Camat Kutsel, Lurah Benoa, Bendesa Adat hingga warga di Banjar Mumbul. (dwa)