
Negara, DENPOST.id
Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (27/3/2023), menerima pelimpahan tahap II kasus penangkapan 2.032 tablet/pil koplo/pelanggaran perizinan obat dan alat kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Mearti, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) yang melibatkan seorang pegawai koperasi swasta bernama KB alias Bullon (23).
Barang bukti kasus ini berupa 2.032 butir pil koplo yang diserahkan dari penyidik BPOM karena diduga melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 paragraf 11 Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dari informasi, kasus ini bermula pada, Jumat (27/1/2023) malam, KB diduga telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin usaha yang dilarang di wilayah Pengadilan Negeri Jembrana. KB meminta bantuan saksi TSY pada, 27 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, untuk menerima paket atas namanya dan menitipkan uang sebesar Rp30 ribu untuk biaya kirim.
Dia juga meminta agar paket tersebut, disimpan ketika sudah diterima. Paket itu ternyata berisi obat tablet berwarna putih dengan logo “Y” sebanyak 2 botol plastik putih yang di dalamnya berjumlah 2.032 tablet.
Petugas Loka POM di Kabupaten Buleleng, M. Nur Rifqi Sholihuddin bersama dengan petugas Polres Jembrana, I Made Darwata melakukan penangkapan terhadap KB di Kantor Koperasi DD, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada, 27 Januari 2023 malam.
Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan juga satu lembar resi pengiriman paket J&T Express di ruang kasir Koperasi DD milik TSD, serta satu unit handphone merek Realme warna hitam dengan simcard M3 yang digunakan KB untuk melakukan transaksi jual beli obat tablet berwarna putih dengan logo “Y” sebanyak 2 botol plastik putih yang di dalamnya berjumlah 2.032 tablet. KB menerima paket obat tablet berwarna putih dengan logo “Y” tersebut dari seseorang bernama RD (DPO) sebanyak tiga kali.
Pertama pada, November 2022 sebanyak 2 botol plastik, kedua pada Desember 2022 sebanyak 2 botol plastik yang sudah berhasil diedarkan dan ketiga pada Januari 2023 sebanyak 2 botol plastik putih yang di dalamnya berjumlah 2.032 tablet. KB ditahan di Rutan Polres Jembrana sejak, 28 Januari 2023 hingga 16 Februari 2023.
Kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Negara untuk diputuskan lebih lanjut. (120)