
Mangupura, DENPOST.id
Pemerintah Kabupaten Badung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Badung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sistem kerjasama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Badung, di Puspem Badung, Selasa (28/3/2023).
FGD sendiri karena dari hasil monitoring yang dilaksanakan ribuan perusahaan di Badung yang memanfaatkam air bawah tanah (ABT) tidak memiliki izin.
Pada FGD itu pun menghadirkan narasumber yang berkompeten, seperti Ketua Tim Perizinan Air Tanah dari Kementerian Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dr.rer.nat Budi Joko Purnomo ST., MT; Kasubdit Perencanaan Teknis dan Kelembagaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, serta Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintahan Pusat Direktorat Pengembangan Sistem Berusaha Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal RI.
Turut hadir pada FGD tersebut, Dirut Perumda Tirta Mangutama Badung, Wayan Suyasa; Sub Koordinator Energi dan Air Setda Kabupaten Badung, Putu Puspita; Penyelidik Bumi Ahli Muda Sub Koordinator Substansi Geologi Lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Kadek Sutika; Analis Kebijakan Ahli Madya Pelayanan Izin Pemerintah dan Pembangunan DPMPTSP Badung, Sang Nyoman Oka Permana, dan beberapa perwakilan perusahaan yang ada di Gumi Keris—julukan Kabupaten Badung.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Bagus Gede Arjana, SE.,M.Si., mewakili Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta yang membuka FGD itu mengatakan air merupakan sumber daya alam yang sangat penting dan vital bagi kehidupan. Bahkan saat ini, air berkualitas sangatlah langka.
Kendati demikian, untuk memanfaatkan air yang lebih bagus diperlukan pengelolaan sumber daya air yang konperehensif dan berkelajutan. “Jadi, semakin besarnya pertumbuhan penduduk dan menggeliatnya sektor pariwisata ini akan berpengaruh banyaknya kunjungan. Sehingga sebagai pendukung harus diperlukan adanya air bersih,” katanya.
Pihaknya menyebutkan saat ini sumber air di Kabupaten Badung, yakni dari PDAM Badung dan juga pemanfaatan air bawah tanah. Diakui pemanfaatan air tanah kerap pemanfaatannya tidak berimbang karena banyak pengusaha yang tidak memiliki izin. “Saat ini kita harus memikirkan ke depan, jika banyak pengusaha yang memanfaatkan air tanah bagaimana kondisi alam kita ke depan, mengingat kita harus menjaga kelestarian alam yang ada di Kabupaten Badung, baik dari hulu tengah dan hilir,” jelasnya.
Kedati demikian, pihaknya berharap FGD yang dilaksanakan bisa memberikan solusi, bagaimana pemanfaatan air bersih dan pengurusan izinnya. Mengingat, saat ini untuk penyediaan air bersih sudah ada PDAM.
Sementara Kabag SDA Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDM) Made Adi Adnyana S,P., M.A.P., mengakui hasil monitoring yang dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak pada dunia pariwisata ternyata banyak yang memanfaatkan ABT. “Hasil monitoring kita tahun 2022, banyak perusahaan yang memanfaatkan ABT,” katanya.
Diakui ada 1.646 perusahaan yang memanfaatkan ABT, namun tidak memiliki izin. Diduga hal ini terjadi karena minimnya informasi terkait pengurusan izin tersebut. “Jadi, tujuan FGD ini untuk memberikan pemahaman pengusaha untuk pengurusan izin tentang pemanfaatan ABT. Karena penting bagaimana cara memanfaatkan air bawah tanah untuk menjaga alam,” jelasnya, sembari berharap bisa memberikan solusi pada pengusaha yang memanfaatkan air bawah tanah di Badung. (a/115)