“Over Stay” di Bali, Dua Warga Nigeria Ditangkap

nigeria
DITANGKAP - Petugas mengamankan dua warga negera asing (WNA) asal Nigeria yang melewati batas izin tinggal di Indonesia.

Denpasar, DENPOST.id

Tim Gabungan Polda Bali dan Imigrasi Denpasar menggerebek salah satu kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, Selasa (28/3/2023) siang. Petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melewati batas izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyadi, mengatakan, kedua warga Nigeria tersebut yakni CO (35) dan CA (33) ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satau kamar kos di Denpasar Selatan. “Kedua pria itu diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (over stay). Selain itu, masa berlaku paspornya juga telah habis,” katanya, Rabu (29/3/2023).

Baca juga :  Kenaikan Tarif Parkir 100 Persen di Bandara, Manajemen AP 1 Katakan Ini

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Petugas masih memeriksa WNA itu untuk proses lanjutan. “Sambil menunggu jadwal deportasi, mereka saat ini ditempatkan pada ruang detensi imigrasi,” tegasnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini