Pembunuh Paman Tiri Dijerat Pasal Berlapis, PH Ajukan Eksepsi

pembunuh bangli
SIDANG - Kedua terdakwa pembunuhan paman tiri kini sudah menjalani persidangan di PN Bangli. DENPOST.id/dok

Bangli, DENPOST.id

Persidangan I Gede Darmawan alias Mang Kod (19) dan I Made Ariawan alias Made (18) sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Kadek Dwinarso Sigito dan Ni Putu Diah Laksmini membacakan dakwaan kasus pembunuhan paman tiri tersebut. Jaksa dalam dakwaannya menjerat kakak beradik ini dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 angka 3, dan pasal 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Rabu (29/3/2023) kedua terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan). Eksepsi disampaikan melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa yakni Sang Kompyang Dirga. Kedua terdakwa juga dihadirkan pada persidangan yang dipimpin Hakim Edo Kristanto, yang didampingi hakim anggota Roni Eko Susanto dan AA Ngurah Oka.
“Berkas keduanya diseplit, namun pasal yang didakwakan sama,” kata Kasipidum Kejari Bangli, AA Made Suara Teja Buana.

Baca juga :  Kurangi Kerugian, Petani Buka Agro Wisata Petik Jeruk

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang tak lain adalah paman tiri kedua terdakwa yakni Nyoman Rai (36), di tegalan dekat pondokan terdakwa di Banjar/Desa Belandingan, Kintamani, Bangli, Rabu (4/1/2023) lalu. Berawal dari terdakwa Darmawan berada di pondokan sedang menyiapkan sesajen untuk dipakai sembahyang di kebunnya. Terdakwa juga membawa sabit untuk mencari rumput untuk pakan sapi.

Saat dalam perjalanan, Darmawan tak sengaja bertemu korban Nyoman Rai yang saat itu sedang menggendong anaknya, Gede S (2,5). Terdakwa langsung dihadang dengan merentangkan kedua tangannya yang terlebih dahulu menaruh anaknya di pinggir jalan. Pada saat itu terdakwa langsung berhenti dengan posisi masih duduk di atas sepeda motor. Kemudian korban berkata sambil menunjuk terdakwa dengan telunjuk tangan kanannya. Korban mempertanyakan mengenai terdakwa yang menanam pohon alpukat di wilayah tegalan yang diklaim milik korban. Namun saat itu terdakwa menyangkal.

Baca juga :  Bangli Tambah Empat Korban Meninggal Terpapar Korona

Kemudian Terdakwa meninggalkan korban. Lalu pada saat itu kepala terdakwa langsung dipukul oleh korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga terdakwa jatuh ditimpa sepeda motor, sesajen dan sabit juga terjatuh. Lalu korban menghampiri terdakwa dan mencekik leher terdakwa dari belakang dengan kedua tangan korban. Saat itu terdakwa berusaha untuk melawan dan memanggil adiknya, terdakwa Made Ariawan (dalam berkas terpisah).
Setiba terdakwa Made Ariawan, dirinya telah mendapati kakak dengan pamannya sedang bergulat. Terdakwa Ariawan langsung memukul korban dari arah belakang sebanyak kurang lebih 3 kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai kepala bagian atas korban. Setelah tangan korban terlepas dari leher Darwaman, lalu dirinya berdiri sedangkan adiknya memegang kaki korban.

Karena tersulut emosi, terdakwa Darmawan mukul korban secara membabi buta menggunakan tangan kanan. Lalu memukul korban menggunakan sepatu boots sebelah sebanyak 5 kali. Setelah itu terdakwa mengambil sabit yang terdakwa bawa dari rumah, lalu mengayunkan anak sabit ke arah kepala bagian belakang korban kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali. Pada saat itu korban sempat menangkis sabit. Sesaat kemudian korban Nyoman Rai lemas dan terkapar tidak ada perlawanan. Lalu terdakwa Made Ariawan melepaskan pegangan tangannya pada kaki korban. Kemudian Ariawan mengambil dan menggendong anak korban dan meninggalkan kakaknya di tempat tersebut menuju semak-semak yang jaraknya tidak jauh dari TKP.

Baca juga :  Bangkai Ikan Penuhi Pesisir Danau Batur

Sementara itu, Darmawan menyeret tubuh korban dan mendorong tubuh korban ke
dasar jurang. Setelah itu Darmawan balik menuju ke TKP sambil menutupi bercak darah yang berceceran di jalan rabat beton dengan menggunakan tanah.

Berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah korban, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban. Dan sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan wajah.
Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini