Bangli, DENPOST.id
Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bangli dipastikan tak mengalami perubahan. Selain itu, saat ini telah ada keputusan Mamkamah Konstitusi (MK) yakni DPD pun diberlakukan sama. Yang mana, bila ada calon kena kasus yang ancaman maksimal lima tahun, dia harus menunggu lima tahun setelah menjalani pidananya selesai, baru bisa mencalonkan diri.
“Ini sangat penting disosialisasikan, karena keputusannya baru,” kata Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, Kamis (30/3/2023).
Disebutkannya, setelah sesoalisasi terkait dengan daerah pemilihan, dilanjutan dengan sosialisasi tentang pencalonan. Pasalnya, peraturan KPU tentang pencalonan belum turun. “PKPU tentang pencalonan akan turun sekitar pertengahan April ini. Kalau sudah turun kita sosialisasi lagi terkait syarat-syarat pencalonan,” katanya.
Dijelaskannya, sosialisasi tentang PKPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat penting diketahui oleh partai dan masyarakat Bangli. Meski tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya, kata Pujawan, untuk sebuah kepastian bagi masyarakat maupun partai politik sebagai peserta pemilu wajib diberikan edukasi pengetahuana tentang aturan kepemiluan.
Diketahui, di Kabupaten Bangli terdapat lima Dapil yakni, Bangli, Tembuku, Susut, Kintamani Barat dan Kintamani Timur. Yang mana, jumlah total kursi yang nantinya diperebutkan di DPRD Kabupaten Bangli sebanyak 30 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Bali, kuota Bangli hanya tiga kursi.
Terlepas dari itu, lanjut Pujawan, yang penting diketahui masyarakat, apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Pasalnya, saat ini pihaknya dalam persiapan penetapan hasil coklit yahg dilakukan pantarlih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Parpol juga harus melakukan cek silang terhadap data dirinya di Sipol, sebagai salah satu syarat kepesertaan dalam Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. (128)