
Kereneng, DenPost.id
Bersembunyi di Bali, tersangka penipu kasus asuransi dengan kerugian 60 ribu dolar AS, Aliaksei Bozik (23), akhirnya diciduk di kedai kopi di Tabanan, Kamis (23/3/2023). Pria asal Belarusia itu adalah buronan Interpol selama dua tahun.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, Kamis (30/3/2023), mengungkapkan aparat Ditreskrimum Polda Bali yang berkoordinasi dengan Interpol berhasil menangkap Bozik saat sedang nongkrong di kedai kopi. “Tersangka bersembunyi di Bali sejak November 2021,” tambahnya.
Menurut Kompyang, penangkapan Bozik berawal dari permintaan Hubinter Mabes Polri ke Polda Bali untuk mencari tersangka penipu tersebut pada Rabu (22/3). Permintaan itu sesuai red notice yang dikeluarkan Mabes Polri pada 22 Februari 202. Atas permintaan tersebut, Polda Bali kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya keberadaan Bozik ketahuan di wilayah Tabanan. Selanjutnya polisi membekuk pria yang menginap di vila di wilayah Pecatu, Kuta Selatan (Kutsel), itu pukul 22.00.
Kompyang mengungkapkan tersangka Bozik mengaku punya kendaraan yang diasuransikannya namun akhirnya mengalami lakalantas. Atas kejadian itu, perusahaan asuransi terkait memberikan ganti rugi senilai 60 ribu dolar AS. Namun setelah dicek, ternyata mobil milik tersangka tidak diasuransikan, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian, kemudian melepor ke kepolisian Belarusia.
“Penahanan sementara terhadap subjek red notice ini selama dua puluh hari di Rutan Polda Bali mulai 24 Maret hingga 12 April 2023. Tersangka akan di-handing over (dikembalikan) ke negaranya sambil menunggu informasi dari Hubinter Polri,” ungkap Kompyang.
Setelah ditangkap dan ditahan, Bozik tidak mau diperiksa dengan dalih harus didampingi kuasa hukum. “Dia belum bisa diperiksa karena minta didampingi kuasa hukum sehingga kami belum tahu aktivitasnya selama berada di Bali,” tutup Kompyang. (yan)