
Kuta, DenPost.id
Gara-gara terlilit utang di salah satu pinjaman online, Imam Muarifin (35) melancarkan aksi kejahatannya demi mendapatkan uang. Pria pengangguran yang tinggal di wilayah Denpasar Barat (Denbar) itu menipu pemilik konter handphone (HP), sehingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita, Kamis (30/3/2023), mengungkapkan dalam melakukan aksinya, tersangka yang asal Jawa Timur itu menghubungi salah satu konter HP di wilayah Kuta, Sabtu (4/3/2023) malam, lewat pesan singkat. Sata itu tersangka Imam pura-pura membeli HP iPhone 14 Pro Max seharga Rp 29.500.000. “Tersangka mengaku menginap di Hotel Ohana di Jalan Kubuanyar, Kuta, Badung. Tersangka menyuruh dua pemilik konter HP untuk membawakannya HP ke hotel,” tambah Yogie.
Keesokan harinya yakni Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 12.00, pemilik konter HP datang ke hotel sesuai pesan tersangka Imam. Tersangka dan pemilik konter HP lalu bertemu di lobi hotel. Pemilik konter selanjutnya menyerahkan HP pesanan itu kepada tersangka Imam. Begitu mendapatkan HP, Imam beralasan hendak ke kamarnya untuk mengambil uang.
Namun hampir dua jam ditunggu-tunggu oleh korban, ternyata tersangka Imam tidak nongol-nongol juga. Lantgaran merasa ditipu, korban bergegas melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal lantas melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (24/3) sore, tersangka Imam berhasil ditangkap di salah satu pusat gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. “Tersangka ditangkap usai menggadaikan iPhone hasil kejahatannya seharga Rp17.200.000. Bersama barang bukti, tersangka lalu diamankan ke Polsek Kuta,” tambah Yogie.
Kepada polisi, tersangka Imam mengaku menipu lantaran kepepet uang untuk membayar utang. Dia mengaku stres karena terlilit utang dalam kondisi tidak bekerja. “Selain pinjaman online, saya juga berutang di sejumlah tempat. Sebelumnya saya meminjam uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena saya pengangguran,” tandasnya. (yan)