Singaraja, DENPOST.id
Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 304/PL.01-SD/05/2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima Kabupaten Buleleng dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023.
Jumlah sampel keanggotaan yang akan di verifikasi faktual berjumlah 299 sampel yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi dilakukan oleh PPS di wilayah masing-masing.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, berpesan kepada seluruh PPS agar sebelum melaksanakan verifikasi faktual, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya serta LO Prima di wilayah masing-masing. “Selanjutnya, hasil verifikasi faktual sesegera mungkin dilaporkan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar segera diketahui sampel yang tidak dapat ditemui, untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan LO di tingkat Kabupaten Buleleng,” kata Sutrawan Minggu (2/4/2023). Dengan demikian diharapkan tahapan verifikasi faktual Prima ini dapat diseslesaikan tepat waktu. (118)