KPU Buleleng Tindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Terkait Verifikasi Faktual Prima

picsart 23 04 02 15 28 47 951
VERIFIKASI - Verifikasi Faktual yang dilaksanakan KPU Buleleng, Minggu (2/4/2023).

Singaraja, DENPOST.id

Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 304/PL.01-SD/05/2023 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima Kabupaten Buleleng dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 4 April 2023.
Jumlah sampel keanggotaan yang akan di verifikasi faktual berjumlah 299 sampel yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Buleleng. Verifikasi dilakukan oleh PPS di wilayah masing-masing.

Baca juga :  Pecalang dan Banser Kolaborasi Jaga Keamanan Nyepi

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, berpesan kepada seluruh PPS agar sebelum melaksanakan verifikasi faktual, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya serta LO Prima di wilayah masing-masing. “Selanjutnya, hasil verifikasi faktual sesegera mungkin dilaporkan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar segera diketahui sampel yang tidak dapat ditemui, untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan LO di tingkat Kabupaten Buleleng,” kata Sutrawan Minggu (2/4/2023). Dengan demikian diharapkan tahapan verifikasi faktual Prima ini dapat diseslesaikan tepat waktu. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini