
Semarapura, DENPOST.id
Keberadaan warung liar di sepanjang jalan By-pass IB Mantra menuju proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) mulai mendapat perhatian Tim Yustisi Klungkung. Senin (3/4/2023), dipimpin Plh Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran, IB Mas Ananda, Tim Yustisi menertibkan sebuah warung yang berjualan di atas bahu jalan.
Warung yang ditertibkan ini diketahui milik Nurul Aini, warga beralamat di Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung. Warungnya ditertibkan karena melewati bahu jalan dan juga tidak mempunyai izin. Di samping itu, pemilik warung yang menjual makanan ini sudah berulang kali diperingati Satpol PP karena telah melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomer 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Sebelumnya, kami sudah beberapa kali turun ke lokasi melakukan pendekatan dan memberikan surat pernyataan kepada pemilik warung agar bisa menaati aturan. Tapi karena peringatan tak digubris, maka kami bersama tim dari kepolisian dan OPD terkait turun menertibkan warung ini,” terang Mas Ananda.
Menurut Mas Ananda, penertiban oleh tim yustisi ini dilakukan juga untuk mendukung agar suasana di sepanjang jalan menuju Pusat Kebudayaan Bali (PKB) tetap tertib.
“Di sini sedang dibangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB), jadi mari bersama-sama jaga ketertiban umum agar nantinya suasana tetap dalam keadaan yang tertib dan kondusif,” ajaknya.
Sementara pemilik warung, Nurul Aini saat ditertibkan tim yustisi tidak bisa berbuat banyak. Ia menyatakan akan segera memindahkan barang dagangannya. Termasuk membongkar sendiri warungnya. Ia juga merasa malu setelah beberapa kali petugas datang memberikan peringatan pelanggaran.
“Hari ini saya akan pindahkan barang-barang dagangan dan mulai besok saya akan bongkar warung ini,” ujarnya kepada petugas. (119)