Tiga Bulan, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA

deportasi
DEPORTASI - Salah Seorang WNA yang dideportasi Imigrasi Ngurah Rai. DENPOST.id/ist

Kutsel, DENPOST.id

Dalam kurun waktu tiga bulan lebih, yakni terhitung sejak 1 Januari hingga 2 April lalu, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA).
WNA yang dideportasi ini dominan berasal dari Rusia.

Kepala Kanim Ngurah Rai, Sugito, memaparkan, secara rinci dari 40 jumlah total tersebut 14 di antaranya adalah wisatawan asal Rusia.
Berikutnya 4 orang dari Filipina, 3 orang Amerika Serikat, 3 orang Arab Saudi, 3 orang Britania Raya, 3 orang Nigeria, 2 orang Italia, 2 orang Uzbekistan, 1 orang Australia, 1 orang Kirgiztan, 1 orang Latvia, 1 orang Perancis, 1 orang Uganda, dan 1 orang Yordania.
Lebih jauh diutarakannya, dari jenis pelanggarannya, 26 orang di antaranya dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan.

Baca juga :  Hotel Tugu Canggu Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1,5 M

Sedangkan sisanya lagi 14 orang dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
“WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” paparnya, Minggu (2/3/2023) malam.

Sugito juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan penegakan hukum termasuk penindakan terhadap WNA “nakal” yang ada di Bali. Termasuk secara bersinergi dengan berbagai instansi lainnya melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang sudah ada. (113)

Baca juga :  Lima Warga Sidatapa Mulai Dimintai Keterangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini