
Negara, DENPOST.id
Pihak Kelurahan Gilimanuk, Satpol PP, Trantib, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menertibkan jam operasional buka tempat hiburan malam di Gilimanuk. Hal ini menyusul ada hiburan malam yang masih buka sampai menjelang pagi.
Sejumlah pengelola tempat hiburan malam di Gilimanuk, Senin (3/4/2023), dikumpulkan di kantor kelurahan setempat, untuk diminta komitmen tersebut. Sedikitnya ada empat pengelola tempat hiburan malam atau kafe yang datang berikut sejumlah pekerja.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengatakan pertemuan ini menyikapi adanya keluhan dari warga terkait jam operasional tempat hiburan malam yang buka hingga pukul 03.00 Wita, sehingga mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pihaknya kembali mengimbau kepada pengelola untuk memperhatikan waktu buka kafe yang semestinya sampai pukul 01.00 Wita, saat bulan Ramadhan.
Menurut dia, dari keluhan masyarakat jam buka ada yang sampai pukul 02.00 Wita bahkan pukul 03.00 Wita. “Karena itu kami sosialiasikan lagi sekaligus memberikan imbauan pengelola untuk mengikuti ketentuan ini,” kata Wirahadikusuma, didampingi Kasi Trantib Satpol PP Jembrana, I Putu Agus Yuliantara.
Selain kepada pengelola, Satpol PP bersama kelurahan juga memberikan pembinaan kepada seluruh pekerja terkait kependudukan. (120)