
Denpasar, DenPost.id
Untuk kedua kalinya, Rektor Unud Prof. Dr I Nyoman Gde Antara mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan SPI Unud untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu dijadwalkan diperiksa pada Senin (3/4/2023) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, dari beberapa saksi yang diperiksa, satu di antaranya tidak datang. “Ya satu tersangka terkonfirmasi tidak hadir,” ungkapnya.
Menurut Eka Sabana, yang tidak hadir dalam panggilan penyidik yaitu tersangka berinisial NGA (Prof.Antara). “Pemeriksaan yang bersangkutan memang dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya, hadir sebagai saksi untuk tersangka NGA,” bebernya.
Eka Sabana mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa adalah mahasiswa Unud. Keterangan saksi mahasiswa itu untuk makin memperjelas kasus ini. “Kalau dilihat dari kasus hukum yang sudah-sudah, bisa dikatakan peluang untuk ditahan (para tersangka) terbuka lebar. Biasanya jaksa akan melakukan penahanan atau jemput paksa jika tersangka tidak kooperatif atau mangkir tiga kali,” tandasnya.
Sedangkan Juru Bicara Rektor Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi saat dimintai konfirmasi mengungkapkan bahwa Rektor Unud menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga tidak dapat mengesampingkan fungsi pelayanan publik. Untuk itu, Rektor melayangkan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagaimana surat yang diterima dengan baik melalui tanda terima pada 31 Maret 2023 oleh Kejati Bali. (yan)