Gabungan Fraksi Sepakat Perbaiki Materi Ranperda Inisiatif Dewan Jembrana

sidang fraksi
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (4/4/2023).

Negara, DENPOST.id

Rapat Paripurna VII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (4/4/2023). Sidang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi dan dihadiri sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jembrana. Rapat mengagendakan jawaban gabungan fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kabupaten Jembrana tahun 2023.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam jawaban gabungan fraksi DPRD yang dibacakan Ketut Suarta, disebutkan, dewan sepakat melakukan perbaikan di beberapa materi ranperda khususnya Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. “Kesalahan pengertian kata yang masih ada akan kami sempurnakan. Serta perbaikan akan kami lakukan sesuai masukan dalam rapat kerja nanti,” jelasnya.

Baca juga :  Hadapi Virus Corona, Kembang Cek Kesiapan RSU

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, sebelumnya menyampaikan, untuk Jembrana eksekutif dan legislatif harus bersatu, berjalan beriringan, saling bahu membahu, dan berkolaborasi sehingga tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia.
Terkait Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, menurutnya, kebudayaan Jembrana memang perlu mendapatkan penguatan dan pemajuan. “Penguatan dan pemajuan kebudayaan Jembrana dilakukan untuk mengantisipasi segala dinamika perubahan masyarakat, baik dalam tataran lokal, nasional, dan global yang berimplikasi pada eksistensi kebudayaan Jembrana dan proses pengembangannya,”ucapnya.

Sementara terkait Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah,
Tamba mengatakan, untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan pembangunan masyarakat dengan prinsip-prinsip perencanaan yang baik, diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan konsisten serta memberi kepastian hukum. (120)

Baca juga :  Sampah Plastik Berserakan di Pantai Pengambengan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini