
Mangupura, DENPOST.id
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung melakukan rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Badung, Selasa (4/4/2023), di Gedung Dewan Badung. Pada rapat tersebut, sempat memanas.
Pasalnya, Anggota DPRD Badung, Nyoman Satria yang juga anggota Banggar tidak diberikan soft copy rincian bantuan hibah pada APBD 2023 oleh Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Banggar Badung, I Putu Parwata yang juga Ketua DPRD Badung, beserta anggotanya. Kemudian dari TAPD dipimpin Asisten Administrasi Umum atau Asisten III, Cok Raka Darmawan dan anggotanya.
Namun di sela-sela rapat berlangsung, Nyoman Satria pun melontarkan pertanyaan kepada Kepala BPKAD Badung tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di dalam APBD tahun anggaran 2023 rincian bantuan hibah. “Saya coba buka-buka mungkin saya tidak menemukan di halaman berapa lampiran BKK. Saya mohon melalui whatsapp dengan kepala BPKAD, tapi sampai saat ini saya belum diberikan (soft copy) melalui ketua banggar. Kalau tidak diberikan saya akan melaporkan ini ke Ombudsman. Kebetulan saya sempat bimtek kemarin, ini saya bahas. Karena sesuai UU 14 nomor tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu tidak boleh disembunyikan dan bukti chat WA masih ada,” tegas Satria, mempertanyakan kepada Kepala BPKAD Badung.
Ia menilai hal ini sangat memalukan sekali. Bahkan setelah pihaknya mengkonsultasikan melalui Bimtek itu dan kalau sampai 6 April 2023 ini tidak diberikan, ia akan melaporkan ini ke Ombudsman bahwa menyembunyikan data sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 itu. “Bahwa permohonan tidak dengan surat saja, tetapi sebagai anggota Dewan dan juga anggota banggar harusnya diberikan. Sampai saat ini belum diberikan,” tegasnya.
Kemudian hal ini juga langsung ditanggapi Ida Ayu Istri Yanti Agustini terkait data yang diminta Nyoman Satria, ia tidak memberikan. Karena pihaknya sudah mempublish dan di lampiran perbup penjabaran sudah ada datanya by name by addres. “Karena bapak minta seluruh BKK, seluruh hibah itu banyak sekali dan kami tidak print ulang. Kami juga tidak membawakan soft copy karena kami takut data ini menyebar ke mana-mana dan menjadi hal tidak baik. Di buku (APBD) kami sudah kirim ke OPD, ke DPRD sudah kami kirimkan dan di lampiran III sudah lengkap ada. Nanti saya bawakan bukunya di sini satu dan kita akan buka,” bebernya.
Kepala BPKAD pun ikut memanas. Bahkan menyatakan tuduhan kepadanya yang tidak mempublish data tersebut tidak benar. Karena pihaknya sudah mencetak buku (hard copy) APBD dan sudah dikirim ke DPRD. Menurut dia, tuduhan tidak mempublish itu tidak benar karena pihaknya sudah dicetak bukunya dan sudah kirim. “Hari ini (kemarin) jujur saja ada perasaan tidak nyaman, bapak (Satria) mengancam saya dengan UU 14 nomor 2008 dengan Ombudsman. Saya akan konsultasikan dengan kakak saya di Sesjam apakah ini bisa menjadi suatu hal. Karena saya sudah bekerja sesuai dengan ketentuan. Jadi, untuk yang itu tidak melakukan kesalahan,” tegasnya.
Tak sampai di situ, Satria juga menegaskan Kembali bahwa per 10 Maret 2023, ia meminta soft copy biar lebih mudah melihat data apa dan di mana. Karena yang memegang soft copy adalah Kepala BPKAD. Ia juga telah menyampaikan hanya membutuhkan soft copy. Ketika tidak memberikan soft copy menjadi tanda tanya. Sebab, ia meminta soft copy di Disbud Badung diberikan, begitu juga di Dinas PUPR Badung juga diberikan walaupun ia sudah punya hard copy.
“Apa sih salahnya kirim soft copy biar gampang saya mempelajari. Kalau seperti ini, pandangan saya ada hal disembunyikan. Kalau ibu mau melaporkan ke si A dan si B, laporkan langsung ke Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena saya di sini bertanya punya hak imunitas, punya kekebalan dalam menyampaikan sesuatu di sini, ada tata tertib memberikan kewenangan apa pun saya di sini. Ibu silahkan laporkan ke Tuhan sekalipun silahkan,” tegasnya lagi.
Kemudian Ketua Dewan Badung, Putu Parwata yang memimpin rapat menengahi permasalahan tersebut. Menurut dia, maksudnya semua sama-sama baik. BPKAD sudah menjelaskan di APBD semua sudah ada lampiran, kemudian Satria minta soft copy-nya. “Sekarang tidak usah diperpanjang. Komunikasi ini harus dibangun secara konstruktif demi kepentingan kita bersama-sama dan tidak ada maksud yang lain,” bebernya.
Imbuhnya, kalau ada rapat kerja bersama di DPRD Badung itu ada tatib dan ada hak imunitas Dewan untuk bertanya dan lain sebagianya tentu ada forumnya. Sebab, pertanyaan itu harus dalam forum yang terhormat seperti ini. “Ada mekanisme tata tertib secara konstitusi. Jadi, dalam raker bersama ini kalau memang ada perlu dibutuhkan itu wajib disampaikan, saya kira BPKD memberikan dan kami membuat surat secara resmi untuk diberikan soft copy kepada DPRD. Setelah itu saya selaku ketua banggar juga akan memberikan soft copy-nya kepada anggota kami di Banggar,” pungkasnya. (115)