Pembuang Sampah Sembarangan di Sesetan Diganjar Teguran

picsart 23 04 04 18 33 49 131
TEGURAN - Tim Kelurahan Sesetan, saat memberikan teguran terhadap pelaku pembuang sampah di Kawasan Jalan Raya Sesetan Denpasar, Senin (3/4/2023).

Sesetan, DENPOST.id

Seorang pria yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (3/4/2023), diganjar teguran. Bahkan atas pelanggaran tersebut yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Yang bersangkutan kami tangkap tangan membuang sampah sembarangan. Akibat perbuatannya, kami beri teguran dan sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan lagi. Jika kedapatan yang bersangkutan mengaku siap diberikan sanksi,” kata Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, Selasa (4/4/2023).

Baca juga :  Covid-19 di Kota Denpasar, 19 Pasien Sembuh dan Positif 11 Orang

Wisnu Wardana berharap ke depan dengan adanya penindakan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, sehingga tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di pinggir jalan. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah. (112)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini