
Sesetan, DENPOST.id
Seorang pria yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (3/4/2023), diganjar teguran. Bahkan atas pelanggaran tersebut yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Yang bersangkutan kami tangkap tangan membuang sampah sembarangan. Akibat perbuatannya, kami beri teguran dan sudah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan membuang sampah sembarangan lagi. Jika kedapatan yang bersangkutan mengaku siap diberikan sanksi,” kata Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana, Selasa (4/4/2023).
Wisnu Wardana berharap ke depan dengan adanya penindakan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, sehingga tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di pinggir jalan. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah. (112)