
Negara, DENPOST.id
KPUD Jembrana, Rabu (5/4/2023) mengadakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024. Rapat dipimpin Ketua KPUD Jembrana, Ketut Gde Tangkas Sudiantara.
Sebelum penetapan DPS, ada sejumlah data pemilih yang dihapus saat perubahan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) DPHP.
Di mana pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai total 19.953. Katagori penghapusan TMS yaitu meninggal 1.076, ganda 305, di bawah umur 5, pindah domisili 215, TNI 36, Polri 40 dan salah penempatan TPs 17.903. “Jadi total perubahan TMS 19.579,” ungkap Tangkas.
Lebih lanjut dijelaskan, ada perkembangan baik jumlah pemilih dan TPS dari pemilu tahun 2019. Di mana ada tambahan 22 TPS sehingga TPS Pemilu 2024 menjadi 898 TPS.
Demikian juga ada tambahan pemilih sebesar 1.288 orang sehingga total pemilih dalam DPS Pemilu 2024 menjadi 245.408 orang.
“Hari ini kami tetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 245.408 pemilih dan 898 TPS. Nanti akan kami sosialisasikan baik di kantor desa/kelurahan dan ruang publik, sehingga masyarakat yang merasa belum terakomodir bisa masuk dalam DPSHP dan kemudian ditetapkan di DPT,” tandas Tangkas. (120)